Masamba – lintassulawesinews.com – Hari ini sidang agak sedikit terlambat karena menuggu kejelasan saksi dari Pemohon, yang mana saksi yang kami minta adalah anggota polri yang bertugas di Polres Luwu Utara (Termohon)” Baso Faisal, tim HD Law Firm Jakarta,saksi yang diminta oleh pemohon tidak hadir karena belum memperoleh izin resmi dari pimpinannya.
Saksinya tidak dapat hadir, sehingga sidang dilanjutkan pada tahap kesimpulan”. Terang Aris, Kuasa Hukum Pemohon. salah
satu kuasa hukum, Eky menambahkan bahwa kami sudah
menyurat secara resmi, tapi surat kami belum direspon. Yang kami minta jadi saksi itu, Bripka Ika Megawati SH, karena beliau yang menangani LP klien kami, namun ditengah jalan dipindahkan ke unit lain.
Megawati diminta bersaksi, agar dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan sekaligus menjawab apakah benar atau tidak adanya dugaan praktek mafia hukum di Polres Luwu Utara.
Karena Megawati yang lebih tahu akar masalah ini Karena beliau yang pernah menangani LP klien kami tahun 2021, Jika dia dihadirkan, maka akan terungkap semua fakta rangkaian proses penyelidikan dan itu kabar buruk bagi termohon tegas, Syharul salah satu PH Jusnia.
Semua fakta telah kita ungkapkan, jadi kita tunggu saja keputuaan majelis, karena itu kewenanganya, prinsipnya kita hormati apapun amar putusanya.
Sebelumnya, pada tahun 2021 Jusnia, melaporkan dugaan penggelapan kunci ruko, namun tahun 2022 di lapor balik anehnya, laporan jusnia tidak diteruskan sedangkan laporan balik H. Rusdi Tahir, diberikan kewenangan Kalau keadaan seperti ini dibiarkan, maka hukum hanya akan berpihak pada yang punya kuasa diatas segalanya.
( z,n)