Makassar –
lintassulawesinews.com – Dikejutkan dengan kedatangan Satpol PP, KSU Bina Duta tetap sebagai pengelola Pasar Butung hingga 2037 mendatang, seperti itulah yang dikatakan oleh Muriadi sebagai pengacara KSU Bina Duta.
Dia mengatakan bahwa keberadaan KSU Bina Duta telah melakukan perjanjian dengan pihak Pemda, Latunrung, dan PD Pasar.
“Akan tetapi, kita saat ini masih tetap sebagai pengelola, ada berita dari PD Pasar terkait pemberhentian dan itu tidak bisa dilakukan. Surat dari PD Pasar dan KSU telah masuk di pengadilan,” ujarnya saat mengadakan konferensi di Kantin Pasar Butung, Jumat (25/11/2022).
Sementara itu, Baharuddin selaku Pengelola Pasar Butung mengatakan bahwa regulasi sebelumnya tidak berjalan, ketika Basdir menjabat sebagai Direktur Utama telah terjadi dua pertemuan yang membahas penyesuaian Jas Pro.
“Pertemuan itu menetapkan nilai sebesar 235, namun tidak ada invoice diterbitkan pada saat itu. Pada saat itu nilai yang diterima 225, tetapi invoice yang terbit 235. Hal ini tidak bisa diubah, karena telah melapor ke dewan pengawas, akhirnya kita sepakati dan masuk ke jalur hukum,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak kejaksaan seharusnya fokus pada pendapatan yang mencapai ratusan juta yang tidak dibuatkan invoice.
“Nah, disini seharusnya Kejaksaan Negeri Makassar fokus mengapa pendapatan sebesar Rp185.000.000 tidak dibuatkan tagihan atau invoice dan siapa yang menghambat pendapatan bagi Pemkot Makassar,” pungkasnya.
“Padahal KSU Bina Duta telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sehingga hal tersebut merugikan keuangan negara dan bagaimana pengawasan terhadap hilangnya potensi pendapatan untuk Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya lagi.
Selain itu, telah terjadi penyegelan di Pasar Butung yang mengakibatkan pedagang tidak bisa membuka toko untuk melakukan penjualan seperti biasa.
Penyegelan ini diduga dilakukan oleh pihak Kejaksaan yang membuat pedagang bersama pengelola jalan kaki mendatangi pihak Kejaksaan untuk mempertanyakan status penyegelan tersebut.
Sementara itu, rombongan Satpol PP yang berdatangan diduga dikerahkan oleh pihak dari kejaksaan untuk melakukan penyegelan dan pihak kejaksaan juga menyatakan tidak melarang pedagang untuk berjualan.
Zain.🇮🇩