Palu-lintasaulawesinews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu mengembalikan uang sebesar Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng). Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara…