Masamba – lintassulawesinews.com – Tanggapan Jusnia saat dimintai keteranganya, dengan didampingi
kuasa hukumnya, saya akan menperjuangkan keadilan dan kebenaran, agar tidak ada lagi korban berikutnya seperti saya ini.
“Hardodi,selaku kuasa hukum Jusnia memberikan respon, saat ditanya oleh awak media,semua
rangkaian sidang sudah kita lalui, biarkan majelis yang putuskan Saya selalu percaya, dalam beribu penegak hukum, pasti ada salah satunya yang bermoral.
Saya menyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim,Perkara yang ditangani Hakim Adrian Kristiyanto Adi SH, merupakan perkara yang unik, karena seorang ibu yang melaporkan dugaan penggelapan kunci rukonya, yang mana di dalam ruko terdapat emas dan beberapa sertipikat tanah di kuasai orang lain, malah dijadikan tersangka oleh Polres Luwu Utara.
Intinya tidak di balasnya surat kami dan tidak diberikanya izin kepada Saksi kunci,dan saya telah mempertegas dugaan adanya mafia hukum yang terkoordinir”.
Kenapa tidak diberikan izin?
Saya tidak tahu, silahkan komfirmasi pada Termohon. Pastinya, kalau alasanya kurang enak badan atau sakit, kami menemukan bukti bahwa saksi kunci kami sedang melakukan pengamanan shalat jumat. Jadi, alasanya rasional cuma satu, tidak diberikan izin.
Apakah dia mau bersaksi, tentu saja mau. Dia polwan yang berpegang teguh pada kebenaran dan memiliki motivasi yang besar, untuk melakukan perubahan di tubuh institusinya mabes polri,
khususnya polda sulsel. harus menginvestigasi aroma tidak sedap di polres masamba. Ini bukan pertama kalinya aroma tidak sedap bersumber dari polres luwu utara, tapi sudah berulang kali menghiasi pemberitaan.
(z,n)