MALILI- lintassulawesinews.com – Konflik atas buntut dari kepemilikan saham PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) terus bergulir. Seorang pria yang mengaku sebagai direktur dari managemen baru PT. CLM yakni Zainal Abidinsyah bersama rombongan mendatangi Kantor PT.CLM di Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sabtu (5/11/2022).
Kedatangan Zainal Abidin bermaksud untuk bersilaturahkmi. Namun secara sepihak dalam pertemuan tersebut Zainal mengumpulkan para karyawan yang tengah bekerja dan memperkenalkan diri selaku direktur PT. CLM yang baru. Sembari memperkenalkan diri, Zainal menunjukkan Akte yang dianggapnya sah sebagai pemilik baru dari PT. CLM.
Aksinya tersebutpun mengundang kekesalan pihak PT.CLM. Kepala Teknis Tambang PT.CLM, Achamd Sobri naik pitam dan terlibat adu argumen dengan Zainal. Hingga akhirnya Zainal Abidin bersama rombongan diusir dari kantor PT.CLM.
Sobri menilai kedatangan Zainal Abidin bersama rombongan adalah sewenang-wenang dan sepihak tanpa izin dari pihak PT.CLM, karena secara tiba-tiba mengumpulkan para karyawan yang tengah bekerja.
“Sebagai KTT di PT.CLM ini memiliki kewenangan mengatur perijinan disini. Kami terbuka untuk menerima semua orang yang mau hadir di kantor PT.CLM. Tapi kami juga punya aturan, sehingga orang yang datang tidak semena-mena dengan cara-cara tadi. Dan sampai saat ini saya belum menerima adanya informasi resmi terkait pergantian manajemen baru.” jelas Sobri.
Lebih lanjut Sobri menjelaskan, kedatangan Zainal di Kantor PT.CLM ini menganggu konsentrasi karyawan dalam bekerja, namun secara umum aktivitas tambang tetap berjaan seperti biasa.
“Secara moril karyawan terganggu. apalagi ini diiarkan semua konstentrasi karyawan bisa terganggu sehingga bisa tidak fokus dalam bekerja”, tambah Sobri.
Peristiwa tersebut terjadi merupakan buntut dari sengketa kepemilikan saham PT. Citra Lampia Mandiri yang melibatkan dua kubu yakni, Helmut Hermawan Drektur PT. CLM dan Zainal Abidinsyah yang mengaku sebagai direktur manajemen baru PT.CLM//
Zainal yang berbekal akte notaris tertanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022 yang menyatakan kepemilikan PT.CLM ada di tangan mereka. Namun belakangan diketahui akta yang dijadikan dasar pijakan itu ilegal. Sebelumnya, pihak Helmut sudah berkirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kmenterian Hukum dan HAM atas akta yang dibuat oleh notaris Octaviana Anggraeni. Helmut bahkan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkannya.
Direktur Utama PT.CLM Helmut Hermawan angkat bicara terkait kedatangan Zainal ke kantor PT.CLM. Helmut menuturkan telah mengambil langkah hukum dalam melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
“Kami bahkan sudah membuat laporan polisi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk tindakan melawan hukum, antara lain memberi keterangan palsu pada akta otentik. Senjata mereka adalah surat Dirjen AHU tertanggal 31 Oktober 2022. Kami sudah membuat surat keberatan kepada Dirjen AHU atas surat tersebut. Seharusnya semua pihak menunggu proses perdata yang tengah bergulir. Bukan datang ke kantor kami dan berlagak seperti dirut dan pemilik perusahaan,” papar Helmut.
zain.🇮🇩