Sekjend Serikat Pekerja Farkes Sulsel Soroti Ketidakpatuhan Tiga RS Di Makassar Terhadap Pemberian THR

Bagikan Artikel

Makassar -lintassulawesinews.com- Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (Farkes) Sulawesi Selatan SPSI, Irham Tompo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap beberapa rumah sakit (RS) di Kota Makassar yang tidak mematuhi aturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja non-ASN kesehatan. Jumat 28/03/25

Hal ini disampaikan dalam pernyataannya yang mengkritisi sikap beberapa rumah sakit yang terindikasi mengabaikan kewajiban pekerja kesehatan untuk membayar THR penuh.

Menurut Irham, berdasarkan laporan yang diterima, beberapa rumah sakit, termasuk RSU Muhammadiyah Mamajang, RSU Bahagia, dan RS Wisata Uit, telah melanggar hak pekerja dengan tidak memberikan THR atau membayar THR hanya setengah gaji.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa manajemen RS PKU Muhammadiyah Mamajang hanya memberikan setengah THR dan berjanji akan melunasi sisanya pada saat Idul Adha.

“Beberapa karyawan di RS PKU Muhammadiyah Mamajang mengeluh karena THR mereka tidak diberikan penuh.

Mereka merasa bahwa THR harusnya diberikan secara utuh, mengingat banyak kebutuhan yang muncul pada bulan suci Ramadhan,” ujar Irham.

Sementara itu, RS Bahagia dan RS Wisata Uit sama sekali tidak memberikan THR kepada pekerja kesehatan.

Hal ini semakin memperburuk keadaan bagi tenaga kesehatan di Kota Makassar yang bekerja keras di tengah lonjatan pasien dan situasi krisis kesehatan.

Irham menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR adalah tanggung jawab pengusaha, yang diharapkan membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu satu bulan gaji penuh. “Pemberian THR tidak boleh dicicil atau bahkan tidak diberikan sama sekali.

Ini adalah hak pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang,” tambahnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pengusaha diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Oleh karena itu, Irham meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar untuk segera menanggapi dan menindaklanjuti kasus ini agar hak-hak pekerja tidak terabaikan.

Irham juga berharap agar Pemerintah Kota Makassar memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak pekerja kesehatan di Kota Makassar dipenuhi,” ujarnya dengan tegas.

Di sisi lain, Ibu Erna, Kepala Bagian Umum RS PKU Muhammadiyah Mamajang, yang dikonfirmasi melalui telepon, menyatakan bahwa pihak rumah sakit berjanji akan membayar sisa THR setelah Idul Adha.

Irham menambahkan bahwa keputusan RS Muhammadiyah untuk memberikan THR setengah dianggap sepihak dan diduga tidak ada negosiasi yang dilakukan antara manajemen rumah sakit dan pekerja kesehatan.

Hal ini menjadi sorotan, mengingat banyak pekerja yang mengandalkan THR penuh untuk memenuhi kebutuhan mereka di bulan suci Ramadhan.

Serikat Pekerja Farkes Sulawesi Selatan akan terus berjuang demi memastikan keadilan bagi pekerja kesehatan di Makassar, dan memastikan setiap rumah sakit mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai pemberian THR.

 

Editor 🇮🇩 BAHRUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *