Palu-lintassulawesinews.comPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengalokasikan Rp2,3 triliun atau 47,05 persen, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 untuk belanja pegawai.
Berdasarkan data Sistem Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang diakses pada Minggu, total belanja daerah Pemprov Sulteng Rp4,93 triliun.
Alokasi belanja daerah terbagi ke dalam empat kategori utama yakni belanja pegawai sebesar Rp2,32 triliun atau 47,05 persen, belanja barang dan jasa sebesar Rp1,35 triliun atau 27,57 persen.
Kemudian, belanja lainnya mencakup belanja hibah, bantuan sosial, dan lainnya sebesar Rp845 miliar atau 17,14 pesen dan belanja modal sebesar Rp406,4 miliar atau 8,24 persen.
Struktur APBD Sulteng 2026 terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Untuk pendapatan sebesar Rp4,82 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,54 triliun atau 52,68 persen.
Kemudian, Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp2,82 triliun atau 47,28 persen dan pendapatan lain-lain Rp1,93 miliar atau 0,04 persen. Untuk sektor pembiayaan, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp152,8 miliar dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp50 miliar untuk penyertaan modal daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), mengamanatkan pengaturan batas belanja pegawai 30 persen dari APBD dalam Pasal 146 ayat (1).
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/PMK.02/2018 tentang klasifikasi anggaran menjabarkan belanja pegawai terdiri dari gaji dan tunjangan termasuk uang makan dan lauk pauk.
Honorarium atau pembayaran honor tetap, termasuk untuk pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai. Gaji dan tunjangan pegawai non-PNS, termasuk tunjangan untuk tenaga pendidik dan penyuluh non-PNS.
Kemudian, belanja lembur meliputi uang lembur dan uang makan lembur. Tunjangan khusus, meliputi kompensasi khusus, belanja pegawai transito, dan uang kompensasi pemberhentian akibat reformasi birokrasi.
Pensiun dan uang tunggu, termasuk pembayaran untuk pensiunan PNS, pejabat negara, TNI/Polri, serta tunjangan hari tua. Serta program jaminan sosial, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian
Mar