Marak Beredar, Rokok Ilegal di Gowa Bagaimana Cara menanganinya ?

Bagikan Artikel

Gowa-lintassulawesinews.com-Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa Sulawesi selatan makin merajalela Sejumlah informasi menyebutkan bahwa rokok tanpa pita cukai maupun yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan masih mudah ditemukan di beberapa warung dan jalur distribusi tertentu Senin 15/06/2026.

Kondisi ini dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat di sektor hasil tembakau.berbagai merek rokok yang ada di kab Gowa dan sekitarnya bebas dijual tanpa ada tindakan dari aparat yang terkait.

Praktik peredaran rokok ilegal disebut menggunakan berbagai modus, mulai dari penjualan langsung ke kios-kios kecil hingga distribusi terselubung melalui jaringan tertentu.

Masyarakat menilai tingginya permintaan terhadap rokok berharga murah menjadi salah satu faktor yang membuat produk ilegal masih diminati sebagian konsumen.

Sementara itu, sejumlah pihak mendorong agar pengawasan tidak hanya dilakukan pada tingkat penjualan, tetapi juga menyasar sumber produksi dan jaringan distribusinya.

Langkah ini dianggap penting untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli rokok dengan memastikan adanya pita cukai resmi. Selain melanggar aturan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Dikutip dari antaranews Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gowa Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan berhasil menyita sebanyak 670.600 batang rokok ilegal yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Gowa.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Bontonompo.dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan koli rokok tanpa pita cukai resmi dengan nilai barang mencapai hampir Rp1 miliar.

Dari penyitaan itu, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sekitar Rp650 juta yang berasal dari cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok.

Mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *