Pegawai RSU Yapika Gowa Kecewa THR Tak Dibayar : Ketua Farkes Pemerintah Gowa Harus Bertindak Tegas

Bagikan Artikel

Gowa -lintassulawesinews.com- Ratusan pegawai RSU Yapika Gowa Provinsi Sulawesi Selatan merasa kecewa dan bersedih karena hingga hari ini, hak mereka berupa Tunjangan Hari Raya (THR) belum juga dibayarkan oleh pihak manajemen rumah sakit.

Menurut mereka, pembayaran THR yang setara dengan satu bulan gaji adalah hak yang harus diterima oleh seluruh pekerja, khususnya tenaga kesehatan yang telah berkontribusi untuk pelayanan masyarakat Kabupaten Gowa

Ketua Cabang Farmasi dan Kesehatan (Farkes) Kabupaten Gowa, Indra, menyatakan bahwa pihaknya mendesak agar Direktur RSU Yapika Gowa segera memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR kepada pekerja.

Ia menegaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pengusaha diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

“Ini adalah bentuk kejahatan kemanusiaan bagi pekerja kesehatan.

Mereka telah merampas hak pekerja dan melakukan eksploitasi yang jelas, menghalangi hak pekerja untuk menerima THR. Hal ini sangat merugikan tenaga kesehatan,” ungkap Indra.

Indra juga menegaskan bahwa pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Gowa, melalui Dinas Tenaga Kerja, dapat mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan aturan yang ada, termasuk RSU Yapika Gowa.

Beberapa pekerja tenaga kesehatan mengungkapkan rasa kekecewaan yang mendalam yang tak ingin namanya disebutkan saat diwancarai oleh pewarta, Kamis 27 Maret 2025

Mereka mengungkapkan bahwa situasi ini sangat membebani mereka, terlebih menjelang Hari Raya yang seharusnya menjadi waktu yang penuh kebahagiaan.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini melalui pesan WhatsApp, Direktur RSU Yapika Gowa, dr. Haris, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait masalah pembayaran THR bagi tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.

Kejadian ini menjadi sorotan dan menambah kecemasan di kalangan pekerja rumah sakit, yang berharap agar hak-hak mereka sebagai tenaga kesehatan dihargai dan dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

 

Editor 🇮🇩 BAHRUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *