Gowa-lintassulawesinews.com-Seorang warga bernama Talla dg gassing mengaku lahan miliknya yang awalnya dihibahkan untuk pembuatan jalan dan masih menyisakan beberapa meter itu masih di anggap miliknya.
Dimana lahan tersebut berlokasi dipinggiran jalan anasappu Raowa Desa Bontobiraeng selatan Kec Bontonompo Kab Gowa, Selasa 12/5/26.
Tiba-tiba lahan Talla Dg Gassing itu telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain tanpa sepengetahuannya. Kasus tersebut kini menimbulkan sengketa.
Dimana menurut keterangan sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, menjelaskan bahwa lahan tersebut telah lama dikuasai dan digunakan oleh Talla. Namun belakangan diketahui tanah itu dibebaskan untuk pembuatan jalan dan masih ada sisa sekitar beberapa meter tiba-tiba sudah bersertifikat atas nama orang lain dan bahkan telah dikuasai oleh pihak tertentu.
“Talla masih merasa lahan tersebut manjadi miliknya namun kaget karena lahan tersebut sudah di sertifikatkan padahal tidak pernah menyerahkan tanah itu kepada siapa pun kecuali itu pembebasan jalan dan sisanya masih menjadi milik Talla Dg Gassing,” katanya.
Masyarakat sekitar juga mengaku bahwa lahan tersebut sejak dahulu memang lahan itu milik Talla dg gassing.
Talla dg Gassing dan pihak keluarga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat yang diduga dilakukan tanpa persetujuan atau penyampaian waktu proses lahan miliknya diajukan sertifikat orang lain namun menurut informasi prodak sertifikat itu berasal dari program sertifikat PTSL.
Kasus ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan yang berpotensi mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses administrasi penerbitan sertifikat di pertanahan.
Pemerintah Desa yakni Desa Bontobiraeng selatan melalui Kades Muhammad Hatta saat di konfirmasi awak media ditanya soal permasalahan Talla Dg Gassing kades mengatakan bahwa sudah dua kali dipertemukan dan proses mediasi dibalai Desa namun belum ada kesepakatan kedua belah pihak,”jelasnya.
Talla Dg Gassing mengakui lahan tersebut miliknya dan tidak pernah menyerahkan ke orang lain namun dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Gowa oleh Radianti atas dugaan penyerobotan tanah/lahan.
Dengan adanya berita ini Talla Dg Gassing meminta kepastian hukum karena lahan miliknya sendiri malah dilaporkan, dirinya juga meminta agar sertifikat yang dibuat melalui sertifikat PTSL polisi bisa ungkap fakta dan kebenarannya.
Mul