Serbu Polres Pangkep, Masyarakat Desak Penangguhan Kades Biringere

Bagikan Artikel

LintasSulawesiNews.com, Pangkep – Aliansi Masyarakat Biringere dan Lembaga Penuntut Keadilan berunjuk rasa menolak penetapan tersangka dan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Biringere. Aksi tersebut berlangsung di depan Gedung Polres Pangkep, Senin (15/8/2022).

Aksi dengan ratusan massa yang dikomadoi Jenderal Lapangan (Jendlap), Ardan Aidin merasa kecewa dengan pernyataan pihak Polres Pangkep yang menuding Kepala Desa Biringere menambang dengan modus destinasi wisata.

“Saya kecewa dengan hasil konferensi pers pihak Polres Pangkep yang dibahasakan bahwa Kepala Desa Biringere diindikasi melakukan penambangan dengan modus destinasi wisata. Saya baru-baru ini berkunjung ke sana (di wisata batu payung) dan melihat langsung, kemudian saya katakan ini bukan modus,” ujar Ardan.

Saat audiens di Kantor DPRD, Kadis Lingkungan Hidup Muhammad Thamrin T menyampaikan apresiasi atas kinerja Kepala Desa Biringere.

“Atas nama pribadi selaku mantan camat, sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Sawir, Kades Biringere. Harusnya saya ada dalam posisi bapak/ibu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Ir Djajang Andi Abbas senada dengan Kadis Lingkungan Hidup mengapresiasi kinerja Kades Biringere dalam membangun desa.

“Apa yang dilakukan oleh Desa Biringere, saya yang paling pertama kali mendukung pak desa Biringere, waktu launching wisata saya hadir, karena saya melihat ada hal yang sangat luar biasa. Saya juga sering tanya pak desa lengkapi berkas-berkas ini (galian-red), saya selaku kepala dinas, saya sangat mendukung kepala desa,” jelasnya.

Kuasa Hukum Kepala Desa Biringere, Saldin Hidayat SH menambahkan dirinya bersama demonstran menuntut permohonan penangguhan yang belum diindahkan pihak kepolisian.

“Tuntutan hari ini, kita mempressur proses permohonan penangguhan, untuk permohonan penangguhan sudah pernah kita perhadapkan di meja Kapolres tertanggal 5 Agustus. Hari ini sementara diproses, kami berikan pihak Polres satu kali 24 jam,” katanya.

Dijelaskan juga bahwa kasus dugaan ini berawal dari laporan masyarakat, menurutnya bentuk laporan tersebut seharusnya menggunakan model LP-B bukan LP-A.

“Jadi pada 29 Juli 2022 itu ada laporan dari masyarakat terkait pengerukan sungai di Biringere yang menimbulkan dampak bagi warga di sana, tetapi setelah kami lihat surat panggilan, saya selaku kuasa hukum Kepala Desa Biringere mulai dari pemeriksaan saksi sampai hari ini, itu model LP-nya, LP-A, sedangkan sepengetahuan saya dan ini sudah menjadi aturan hukum di pihak kepolisian bahwa ketika ada laporan atau aduan masyarakat maka model laporan kepolisian itu LP-B, sebab LP-A itu berarti pihak kepolisian yang menemukan indikasi terjadi dugaan tindak pidana,” bebernya.

Ia juga berharap, Kapolres Pangkep, AKBP Ari Kartika Bhakti dapat memenuhi permohonan penangguhan kliennya itu.

“Sampai detik ini saya selaku kuasa hukum Kepala Desa Biringere taat pada proses hukum yang ada, adapun untuk proses berkas sebagai tersangka itu sudah dikirim tahap satu, kami sementara menunggu tahap dua, pasal yang disangkakan klien saya itu pasal 158, UU Minerba,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *