Lintassulawasinews.com – Sejumlah tambang ilegal di Kabupaten Gowa terus nekat beroperasi meski sebelumnya telah ditutup oleh aparat kepolisian. Para pengelola tambang diduga berani melanjutkan aktivitasnya karena adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Salah satu lokasi tambang ilegal yang kembali beroperasi adalah di Batang Banoa, Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Gowa. Padahal, tambang di wilayah ini sebelumnya telah ditutup oleh pihak Polsek Bajeng, Polres Gowa. Namun tak lama berselang, aktivitas penambangan kembali berlangsung dengan terbuka.
Situasi serupa juga terjadi di Kecamatan Pallangga, tepatnya di Desa Bontoramba, di mana terlihat empat unit alat berat excavator beroperasi di lokasi yang berbeda.
Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf, menyayangkan sikap para pengelola tambang yang tidak taat hukum. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami menduga ada yang membekingi, entah itu oknum aparat penegak hukum atau pihak lain. Karena mereka ini nekat dan berani. Semoga dugaan kami salah,” ujar Syafriadi, yang akrab disapa Daeng Mangka.
Terkait hal tersebut, pihaknya berencana menurunkan tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang maraknya tambang ilegal yang kembali beroperasi. Ia menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal ini berpotensi merusak lingkungan di masa mendatang.
“Dalam waktu dekat, saya akan berkoordinasi dengan Polres Gowa sebelum kami turunkan tim ke beberapa lokasi. Apalagi, kami mendapat informasi bahwa ada juga pihak yang memindahtangankan izin tambang di desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga,” ujarnya.
Syafriadi menegaskan bahwa tindakan memindahtangankan izin pertambangan merupakan tindak pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sesuai Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1), setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan izinnya kepada pihak lain dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya.
Presiden TIB juga mendesak polrws Gowa agar memproses hukum bagi penambang liar yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang
Sesuai Pasal 161B
Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:
a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
b. Penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pasca tambang, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliyar
(TIM)