Mamuju-lintassulawesinews.com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim menegaskan bahwa penguatan program Kekayaan Intelektual (KI) merupakan langkah strategis dalam melindungi potensi daerah sekaligus mendorong peningkatan daya saing dan inovasi masyarakat di Sulawesi Barat.
Menurutnya, perlindungan KI tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga menjadi upaya nyata dalam meningkatkan nilai ekonomi berbagai produk unggulan daerah, karya kreatif, hingga inovasi yang lahir dari masyarakat dan pelaku usaha.
“Potensi daerah yang dimiliki Sulawesi Barat sangat besar. Karena itu, perlindungan Kekayaan Intelektual harus diperkuat agar karya dan inovasi masyarakat memiliki kepastian hukum serta mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujar Saefur Rochim.
Ia menjelaskan, program KI mencakup berbagai aspek seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis yang dapat menjadi identitas khas daerah.
Dengan adanya perlindungan tersebut, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat juga terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, pelaku UMKM, akademisi, serta pemerintah daerah terkait pentingnya pendaftaran dan perlindungan KI.
Selain memberikan perlindungan hukum, penguatan KI dinilai mampu membuka peluang investasi, meningkatkan nilai jual produk lokal, serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha di Sulawesi Barat.
Saefur Rochim berharap sinergi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan ekosistem inovasi yang berkelanjutan di daerah.
“Melalui penguatan Kekayaan Intelektual, kita ingin memastikan bahwa setiap karya, inovasi, dan potensi unggulan daerah dapat terlindungi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutupnya.(13/5/26)
Mul