Masyarakat Adat Kerajaan Gowa Meminta Kepala BPN Kota Makassar Jangan Coba-Coba Main Mata Kepada Mafia Tanah di Tanah Leluhur Kami

Bagikan Artikel

Makassar -lintassulawesinews.com- Telah di adakan unjuk rasa terkait tanah milik Andi Idjo Karaeng Lalolang yang sudah di wariskan kepada Andi Arfandi Bin Andi Pallawarukka yang berada di daerah Tanjung Bunga Makassar. Bertempat di depan kantor Badan Pertanahan Nasional kota Makassar. Rabu 10 Maret 2023

Unjuk rasa yang di lakukan oleh massa aksi dan segenap keluarga besar keturunan raja Gowa itu berjalan dengan damai tanpa ada keributan dan perseteruan.

Massa aksi yang di pimpin oleh saudara Maslim Dg Gau meminta kepada pihak BPN kota Makassar agar menindak lanjuti permohonan penerbitan SHM yang di mohonkan Andi Arfandi Bin Andi Pallawarukka tertanggal 2 juni 2022.

“Kami harapkan agar BPN kota makassar tidak terkesan menutup mata da jangan mau menjadi bagian dari mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat, adil lah kepada rakyat jangan mau di sogok atau di iming – imingi sesuatu” tambah Maslim .

Irfan Harris.SH selaku koordinator lapangan mengatakan bahwa rakyat sudah sangat teraniaya dan terzolimi dengan banyaknya mafia - mafia tanah di kota makassar, dan keluhan masyarakat pun kurang di respon oleh aparat setempat , lalu dimana kami selaku masyarakat akan mengadu jika pihak BPN masih tetap mau bersekongkol dengan pihak GMTD selaku oknum yang di anggap sudah menyerobot tanah milik Andi Idjo itu.

Berikut tuntutan masyarakat adat kerajaan Gowa dan lembaga budaya yang turun aksi damai di depan Kantor BPN kota makassar dan kanwil

1.) Meminta kepada kepala kantor ATR/BPN kota Makassar untuk menindak lanjuti proses penerbitan Surat Ukur untuk memperoleh kepastian hukum dalam bentuk Sertipikat Hak Milik( SHM) terhadap tanah kami yg telah dimohon pengukurannya pada kantor ATR/BPN Kota Makassar.

2.) Meminta kepada kepala Kantor ATR/BPN kota Makassar untuk menjawab surat dari Kakanwil ATR/BPN SulSel tertanggal 03 Mei 2023

3.) Meminta kepada kepala kantor ATR/BPN kota Makassar untuk membuka warkah bilamana terdapat klaim alas hak HGB di atas tanah milik ahli waris Andi Idjo Karaeng Lalolang dengan persil 50 DIV ,kohir 827 C1 seluas kurang lebih 14.000 m terletak di jln. Metro Tanjung Bunga kota Makassar.

4.) Mendesak kepala kantor ATR/BPN kota Makassar untuk segera menerbitkan SU (Surat Ukur) atas obyek tanah kami sesuai dengan hasil pegukuran yg telah dilaksanakan oleh petugas seksi survey, pengukuran dan pemetaan ATR/BPN kota Makassar.

Sementara itu Kepala Kantor BPN kota Makassar enggan menemui massa unjuk rasa dan beberapa awak media untuk dimintai keterangannya, ” jangan jadi penakut pak kalau anda tidak merasa bersalah ” tambah Irfan Harris .

Sampai berita ini di naikkan pihak BPN kota makassar belum mau di temui dengan alasan beliau lagi tidak di tempat .

🇮🇩 BAHRUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *