Industri Asuransi Dapat Napas Lega, OJK Perpanjang Deadline SLIK hingga 2027

Bagikan Artikel

Jakarta-lintassulawesinews.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan hingga 31 Desember 2027.

Selain itu, OJK juga memberi kelonggaran tenggat penyampaian laporan keuangan tahunan audited untuk industri asuransi dan reasuransi.

Kebijakan tersebut diumumkan OJK sebagai respons untuk menjaga kualitas pelaporan sekaligus memberi ruang penyesuaian bagi pelaku industri dalam menyiapkan infrastruktur, data, dan tata kelola yang dibutuhkan agar kewajiban pelaporan dapat berjalan lebih optimal.

Perpanjangan terbesar diberikan pada implementasi kewajiban sebagai pelapor SLIK bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Semula, kewajiban itu dijadwalkan mulai berlaku penuh paling lambat 31 Juli 2025. Namun, OJK memutuskan tenggat tersebut diundur sekitar dua setengah tahun menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4/26).

Artinya, perusahaan-perusahaan di sektor ini mendapat waktu lebih panjang untuk membereskan kesiapan teknis sebelum benar-benar wajib mengirim data debitur ke dalam sistem SLIK yang selama ini menjadi basis informasi kredit nasional.

Meski diberi kelonggaran, OJK menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti kewajiban pelaporan dihapus atau ditunda tanpa batas. Pelaku industri tetap diminta segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait dan memperkuat sistem informasi internal agar siap saat tenggat baru berlaku.

Mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *