Proyek Irigasi Rp195 Juta di Barembeng: Pondasi Lama Cuma Ditambal, Proyek Dicatut Pihak Luar

Bagikan Artikel

Gowa, Lintassulawesinews.com – Dugaan kecurangan pada proyek Peningkatan Jaringan Irigasi senilai Rp195 juta di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, kian mencolok. Dana aspirasi Anggota DPR RI ini diduga hanya menjadi kedok penambalan, bukan pembangunan baru sebagaimana mestinya.

Secara administrasi proyek Program P3-TGAI Tahun 2026 ini tertulis dilaksanakan oleh Kelompok Petani Pemakai Air (P3A) Asebakka pimpinan Dg Nai’. Namun kenyataan di lapangan mematahkan sepenuhnya dokumen yang ada.

Investigasi awak media menemukan fakta mencengangkan: pelaksana tidak membongkar saluran irigasi lama terlebih dahulu sebagaimana standar teknis. Pondasi lama yang sudah rusak dan rapuh hanya ditumpuk material baru di atasnya.

Di sisi lain saluran yang tidak rusak parah pun tak dibangun ulang. Pelaksana sekadar menambal seadanya dengan tumpukan batu yang sangat tipis. Panjang saluran pun tidak bertambah satu meter pun dari kondisi sebelumnya, Minggu (23/08/2026).

Pengerjaan asal-asalan ini menegaskan dugaan penggunaan material di bawah standar RAB. Struktur yang tidak kokoh dan hanya menumpuk di atas pondasi lama berisiko runtuh seketika saat debit air tinggi atau musim hujan tiba.

Lebih memilukan, proyek yang haknya milik kelompok tani justru dicatut pihak luar. Sumber di lokasi memastikan pelaksanaan sepenuhnya diambil alih inisial RM, yang diketahui tim sukses wilayah pemilik aspirasi DPR RI—bukan dikerjakan P3A sendiri.

Aturan Program P3-TGAI mewajibkan pelaksanaan swakelola oleh petani sendiri. Pengambilalihan oleh pihak ketiga tanpa hak ini adalah pelanggaran prinsipil, bukti proyek dimainkan demi keuntungan segelintir orang.

Saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, RM selaku pihak yang diduga menguasai proyek justru menghindar: “Dari mana kita dapat sumber? Saya di Cambajawayaji, tinggal kalau butuh lagi info bisa datang langsung,” ucapnya singkat tanpa penjelasan substansi.

Kelalaian ini melanggar tegas UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 96. Pelaksana wajib memenuhi standar teknis, dan jika gagal bangunan harus dibangun ulang atas biaya sendiri.

Fakta penambalan, pengurangan mutu, hingga pengalihan proyek menyentuh ranah pidana korupsi. Merujuk UU Tipikor Pasal 2 dan 3, ini diduga merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak lain secara melawan hukum.

Juga bertentangan dengan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta aturan dana aspirasi DPR RI. Prinsip efisiensi, ketepatan sasaran, dan transparansi diinjak-injak begitu saja.

Masyarakat menuntut Inspektorat dan BPK segera audit menyeluruh. Hitung kerugian negara akibat proyek yang tak lebih dari sekadar “mencatut anggaran”.

Kejaksaan dan pihak berwenang wajib memanggil serta memeriksa Dg Nai’ dan RM. Jika terbukti curang, saluran tambalan ini harus dibongkar total dan dibangun ulang sesuai standar—atas biaya penuh pelaksana yang menyalahi aturan.

“Jangan biarkan uang rakyat habis hanya untuk menambal yang sudah rusak. Kami butuh irigasi yang menyejahterakan, bukan proyek palsu yang bakal rubuh sebentar lagi,” tegas warga setempat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *