Raup Rp1,4 Miliar, Modus Penipuan Segitiga Polda Jabar Amankan Puluhan Pelaku

Bagikan Artikel

Bandung—lintassulawesinews.com-Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar jaringan penipuan daring yang beroperasi dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengatakan bahwa dalam operasi yang berlangsung pada 11–12 Agustus 2026, polisi mengamankan sekitar 20 orang dan menetapkan 12 di antaranya sebagai tersangka, Jumat 21/8/2026.

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Mujianto menuturkan, modus pelaku tak berhenti pada penggunaan identitas palsu,” terangnya

Mereka juga membuat video yang seolah-olah menunjukkan proses pengemasan kendaraan sebelum dikirim kepada korban,” kata Mujianto

Modus yang digunakan jaringan tersebut terbilang terorganisir. Para pelaku menawarkan kendaraan dengan harga murah melalui Facebook untuk menarik perhatian calon korban.

Setelah korban tertarik, komunikasi kemudian dialihkan melalui pesan langsung (DM) dan WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, korban diarahkan untuk melakukan transfer sejumlah uang sebagai pembayaran kendaraan.

Tak hanya itu, jaringan tersebut diduga menggunakan identitas TNI untuk meyakinkan calon korban.

Para pelaku juga mencatut atribut yang menyerupai institusi TNI serta menggunakan senjata mainan dalam sejumlah konten untuk membangun kesan seolah-olah mereka memiliki latar belakang dan kewenangan tertentu.

Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku bahkan membuat video yang memperlihatkan proses pengepakan kendaraan. Namun, aktivitas tersebut diduga hanya bagian dari rekayasa untuk membuat transaksi palsu terlihat nyata.

Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan ini diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp1,4 miliar dari aksi penipuan yang dilakukan terhadap para korban.

Masyarakat juga diimbau memastikan identitas penjual, keberadaan kendaraan, serta legalitas transaksi sebelum melakukan pembayaran.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil penipuan.

Polisi turut menyita 20 handphone, laptop, router Wi-Fi, CCTV, printer, dua mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, buku catatan paket, serta 16 buah lakban sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Polda Jabar masih melakukan pendalaman terhadap jaringan dan aliran transaksi keuangan dalam kasus tersebut

Mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *