Jakarta-lintassulawesinews.com-Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik pada Desember 2024.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya saing industri nasional.
Meski sistem tarif adjustment memungkinkan adanya penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan untuk pelanggan non-subsidi, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif yang berlaku tersebut.
Penyesuaian tarif biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi makro, termasuk kurs dollar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Artinya pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada beberapa golongan pelanggan
Sebagaimana dikutip dari situs ESDM, tarif listrik bersubsidi yang berlaku adalah sebagai berikut ini:
– Daya 450 VA: Rp415 per kWh
– Daya 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
– Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352 per kWh
– Daya 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
– Daya 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Kelompok penerima subsidi listrik mencakup pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya kelompok rentan ekonomi.
Daftar Tarif Biaya Listrik per kWh PLN Desember 2024
Tarif Rumah Tangga:
– Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
– Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
– Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
– Daya 3.500-5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
– Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
– Daya 3.500-5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
– Penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Hingga berita ini di tulis itulah informasi tarik listrik bulan Desember 2024.
Red