Gowa-lintassulawesinews.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, 24/4/26.
Ketiga terdakwa yang sebelumnya dituntut atas kerugian negara sebesar Rp 3,377 miliar kini diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day.
Adapun ketiga terdakwa yang dibebaskan adalah mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018, dr Salahuddin; Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2025, dr Ummu Salamah; serta pengelola dana JKN, dr Suryadi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap dr Salahuddin terbukti secara hukum namun bukan merupakan tindak pidana (onstlag van alle rechtsvervolging).
Mengadili, terdakwa Salahuddin dinyatakan perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa,” ujar Angeliky saat membacakan putusan di PN Tipikor Makassar, Jalan RA Kartini.
Berbeda dengan dr Salahuddin, dua terdakwa lainnya yakni dr Ummu Salamah dan dr Suryadi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Menyatakan terdakwa dr Ummu Salamah dan dr Suryadi tidak terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, membebaskan terdakwa dari penjara dan pemulihan hak-hak terdakwa,” tegas ketua majelis hakim
Vonis bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut dr Salahuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 954,5 juta kepada negara
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa terkait pengelolaan dana JKN di rumah sakit pelat merah tersebut yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Namun, majelis hakim berpendapat lain dan memutuskan untuk memulihkan martabat serta hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkatnya
Mul