Seorang Petani di Manfaatkan untuk Menanam Ganja

Bagikan Artikel

Makassar –
lintassulawesinews.com – Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap ladang ganja seluas 1 hektar di desa Bontojai kecamatan Bonto cani kabupaten Bone.

Terungkapnya penemuan ladang ganja ini, berawal dari penangkapan SE dan RK yang di tangkap di Hartako kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, keduanya adalah mantan mahasiswa, dan merupakan pencinta alam keduanya ditangkap pada Senin 13/02/2023.

Dalam ungkapan Prees Release Kapolda Sulsel Irjen polisi Nana Sudjana di Mapolda Sulsel, jalan Perintis kemerdekaan Kota Makassar, Jum’at 17/02/2023.

Kapolda Sulsel mengatakan, kedua pelaku adalah pengencer dan saat di tangkap di temukan barang bukti 32 sachet ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja, satu kantong Plastik besar berisi narkotika jenis ganja,1toples plastik serta 3 sachet kecil berisi ganja dan 2 unit Handphone,”
ucapnya.

Dari hasil pengembangan kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang penggarap lahan inisial PA (60) tahun di desa Bontojai, kecamatan Bontocani, kabupaten Bone, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Desa Bontocani.

Dari hasil keterangan PA, adalah petani dan usianya sudah lanjut dan keterangan yang diperoleh dari PA dia cuma dimanfaatkan oleh kedua pelaku,PA ini diberi bibit ganja kemudian di perintahkan untuk ditanam di pegunungan Bonglangi yang luasnya sekitar 1hektar, keterangan ini didapatkan dari PA
,”tutur orang nomor satu di Polda Sulsel.

Untuk saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dipolda Sulsel guna penyelidikan lebih lanjut, adapun keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Zain.🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *