Parimo-lintassulawesinews.com-Pelayanan di Kantor Samsat Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang mengurus administrasi kendaraan bermotor,Selasa 29/9/2026.
Dugaan pungli tersebut disebut dilakukan melalui biaya tambahan yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai biaya “ACC”. Besaran pungutan yang dikeluhkan masyarakat mencapai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, di luar nominal yang tercantum dalam notis pembayaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tambahan tersebut diduga terjadi dalam proses pengurusan ganti plat kendaraan.
Kondisi ini tentunya menjadi keluhan masyarakat karena adanya biaya di luar ketentuan resmi.
Dugaan praktik tersebut juga disebut terjadi di tengah kepemimpinan Koordinator Samsat Parigi, Iptu Henry Onsent. Namun, keterkaitan pimpinan dengan dugaan pungutan tersebut
diminta Propam Polda Sulteng segera turun tangan periksa bila terbukti ada dugaan pungli proses sesuai ketentuan.
Masyarakat berharap pelayanan Samsat dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan, sehingga tidak membebani wajib pajak dengan pungutan tambahan yang tidak tercantum dalam biaya resmi.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme biaya “ACC” serta apakah pungutan Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dalam pengurusan ganti plat kendaraan merupakan biaya resmi atau tidak.
Saat di komfirmasi IPTU Henry Onsent melalui sambungan WhatsApp tidak memberikan jawaban Hingga berita ini ditulis.
Mul