Penetapan Garis Sempadan Danau Banano Menuai Kritik, Warga Soroti Minimnya Sosialisasi

Bagikan Artikel

Sulteng—lintassulawesinews.com-Penetapan Garis Sempadan Danau Banano di Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, menuai kritik dari Masyarakat Lintas Pesisir Danau Banano.

Masyarakat pada dasarnya menyatakan mendukung penuh program pemerintah dalam pengelolaan Danau Banano sebagai salah satu objek wisata di Kabupaten Tojo Una-Una. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan, terutama terkait proses sosialisasi dan keterlibatan masyarakat dalam tahapan penetapan garis sempadan.

Danau Banano yang berada di wilayah Sungai Parigi–Poso dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tojo dinilai memiliki potensi wisata yang perlu dikelola secara baik dan terintegrasi.

Karena itu, masyarakat berharap pengembangannya tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan kondisi masyarakat yang berada di sekitar kawasan danau.

Penetapan Garis Sempadan Danau Banano dilakukan Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu pada 2 September 2026 melalui Forum Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Daerah Tojo Una-Una di Marina Cottage, Ampana.

Namun, keputusan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan dalam Diskusi Masyarakat Lintas Pesisir Danau Banano yang digelar Senin (7/9/2026) di salah satu kediaman warga Desa Banano, Touna Fishing.

Dalam diskusi tersebut, masyarakat mempertanyakan proses sosialisasi hasil kajian teknis yang dinilai belum dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat terdampak.

Berdasarkan hasil kajian yang disampaikan dalam diskusi, Tim Teknis sebelumnya telah melakukan pemetaan topografi, inventarisasi kondisi sosial dan budaya, pendataan akses jalan, hingga inventarisasi jumlah dan jenis bangunan serta lahan masyarakat di sekitar Danau Banano.

Kajian tersebut juga berkaitan dengan garis sempadan yang ditentukan minimal 50 meter dari muka air banjir (MAB) ke arah daratan.

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana hasil kajian tersebut telah disosialisasikan, khususnya mengenai kejelasan penetapan Garis Sempadan Danau Banano 1, 2 dan 3.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah tahapan FGD yang sebelumnya telah dijadwalkan. Masyarakat menyebut FGD kedua pada Juni 2026 yang diagendakan untuk menyampaikan hasil kajian Tim Teknis tidak terlaksana.

Begitu pula FGD ketiga yang dijadwalkan pada Agustus 2026 untuk membahas penyempurnaan dokumen usulan penetapan sempadan danau berdasarkan hasil kajian.

Sementara itu, pada FGD pertama yang dilaksanakan April 2026, masyarakat Banano yang hadir disebut berjumlah sekitar 11 orang. Dalam forum tersebut dibahas draf dokumen kajian sempadan Danau Banano.

Masyarakat juga menyoroti adanya perbedaan jadwal. Berdasarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang berada di tangan masyarakat, penetapan Garis Sempadan Danau Banano dijadwalkan pada Oktober 2026. Namun, faktanya penetapan telah dilakukan lebih awal pada 2 September 2026 di Ampana.

Kritik Singkat Masyarakat 

Masyarakat Lintas Pesisir Danau Banano menilai pembangunan dan pengelolaan Danau Banano harus berjalan seiring dengan keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat.

Dukungan terhadap program pemerintah tidak berarti masyarakat harus menerima begitu saja setiap kebijakan tanpa memperoleh penjelasan yang utuh.

“Kami mendukung pengembangan Danau Banano sebagai objek wisata, tetapi prosesnya harus transparan. Masyarakat perlu mengetahui hasil kajian, batas sempadan, dampaknya terhadap lahan dan bangunan masyarakat, serta tahapan penetapannya,” menjadi pokok aspirasi yang mengemuka dalam diskusi tersebut.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah pusat, BWSS III Palu dan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum seluruh tahapan pengelolaan kawasan Danau Banano dilanjutkan.

Menurut masyarakat, sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat menjadi penting agar kebijakan pengelolaan Danau Banano tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *