Penetapan Garis Sempadan Danau Banano Tanpa Sosialisasi, Tuai Kritik Warga Pesisir

Bagikan Artikel

Sulteng-lintassulawesinews.com-Gambaran umum Lokasi atau Posisi Danau Banano di Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una una Provensi Sulawesi Tengah , masuk pada Wilayah Sungai Parigi – Poso, DAS ( daerah aliran sungai) Tojo dan Danau Banano adalah sebuah Obyek Wisata yang perlu mendapat perhatian oleh Pemerintah Pusat dan Daerah guna dapat terkelolah dengan baik sesuai asas manfaatnya.

Hingga kini pengelolaan Danau Banano masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi antara Pemerintah Daerah , masyarakat, serta pemangku kepentingan, karenanya menjadikan sebagai isu Strategis Regional terkait Danau Banano yang terletak di Desa Banano Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una una.

Dengan di tetapkanya Garis Sempadan Danau Banano – oleh Kementrian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi ( BWSS) III Palu pada tanggal 2 September 2026 melalui Forum Grop Diskusi ( FGD) bersama Pemerintah Daerah Tojo Una una yang di laksanakan bertempat di Marina Cottage Ampana.

Penetapan Garis Sempadan Danau Banano tersebut menuai kritik dalam pertemuan pojok Diskusi masyarakat Lintas Posisir Danau Banano yang di gelar senin ,( 7/9/2026) bertempat di salah satu kediaman warga masyarakat Desa Banano Touna Fising.

Diskusi Masyarakat Lintas Posisir Danau Banano mengangkat Topik Diskusi ” Mendukung penuh Program Pemerintah dalam pengelolaan Danau Banano sebagai salah – satu Obyek Wisata ” di Kabupaten Tojo Una una.

Dalam ruang diskusi Masyarqkat Lintas Posisir Danau Banano yang di gelar tersebut terungkap bahwa Sinkronisasi Perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah – sangat di perlukan ,agar dapat berjalan selaras dan Perencanaan Pembangunan tersebut tentunya tidak terlepas dari penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW), dan Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) di Daerah.

 

Selain itu juga dalam ruang Diskusi Masyarakat Lintas Posisir Danau Banano, terungkap tentang hasil kajian Tim Teknis yang telah terlaksana yang antara lain melaksanakan pemetaan Topografi, inventarisasi data kondisi sosial Budaya, dan iventarisasi data jalan akses dan juga melakukan iventarisasi data rinci jumlah dan jenis bangunan di sekitar Danau Banano ,dan lahan masyarakat yang terdapat pada garis Sempadan Danau yang di tentukan sejauh minimal 50 meter dari muka Air Banjir ( MAB) ke arah daratan dan dari hasil kajian yang di lakukan oleh Tim Teknis selanjutnya di lakukan kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat.

Oleh karena tidak di laksanakan Sosialisasi secara menyeluruh oleh Tim teknis dari hasil kajian yang telah terlaksana,sehingga belum mendapat kejelasan terkait penetapan Garis Sempadan Danau Banano 1, 2 dan 3.

Penetapan Garis Sempadan Danau Banano juga melalui laporan hasil.kajian tentang latar belakang, kajian Aspek Hukum, Lingkungan , Sosial dan Budaya dan termasuk pada tahapan pembebasan lahan dan perkiraan Biaya , serta hal lainya yang menjadi penetapan Garis Sempadan Danau.

Masyarakat Lintas Posisir Danau Banano dalam ruang Diskusi juga mengungkapkan bahwa, pada dasarnya mendukung penuh program pemerintah, namun sangat di sayangkan tahapan tentang pertemuan Forum Grop Diskusi ( FGD) ke – 2 yang di jadwalkan pada bulan juni 2026 tidak terlaksana, di mana pertemuan itu tentang Sosialisasi hasil kajian dari Tim teknis, dan juga pada jadwal pertemuan Forum Grop Diskusi ( FGD) ke – 3 di bulan Agustus 2026 untuk membahas tentang penyempurnaan Dokumen usulan penetapan Sempadan Danau Banano berdasarkan hasil kajian.

Sementara pada pertemuan FGD ke – 1 tentang pengkajian terhadap draf dokumen kajian sempadan Danau yang pada saat itu menghadirkan masyarakat Banano sejumlah 11 orang dalam kegiatan Forum Grop Diskusi ( FGD) di April 2026.

Dari Petunjuk Pelaksanaan ( Juklak) yang ada di tangan masyarakat Banano bahwa penetapan Garis Sempadan Danau Banano di Jadwalkan pada bulan Oktober 2026 mendatang, namun faktanya di laksanakan lebih awal pada tanggal 2 September 2026 di Ampana Kabupaten Tojo Una una.

Sidik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *