Jakarta-lintassulawesinews.com-Pemerintah berencana mengalihkan skema penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih),selasa 20/10/2026.
Rencana ini digagas untuk memperkuat kapasitas layanan koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan nasional.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengonfirmasi bahwa usulan penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Saat ini, mekanisme teknis penyaluran tersebut masih perlu dimatangkan agar dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Ferry saat berada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat. Keterangan tersebut dikutip dari pemberitaan detik.com
Menurut Ferry, rencana tersebut ditargetkan mulai dijalankan pada tahun ini, bukan menunggu hingga 2027.
Saat ditanya mengenai waktu pelaksanaan kebijakan tersebut, Ferry memberikan jawaban singkat, “Sekarang.”
Perkuat Peran Koperasi Desa
Rencana penyaluran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih menjadi salah satu langkah yang diarahkan untuk memperkuat peran koperasi dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Melalui skema tersebut, koperasi diharapkan memiliki kapasitas layanan yang lebih besar sehingga mampu meningkatkan daya saing dengan lembaga perbankan nasional.
Namun, pelaksanaannya masih memerlukan kejelasan mengenai mekanisme pembayaran, kesiapan koperasi, serta koordinasi antarkementerian terkait.
Hingga mekanisme resmi ditetapkan, rencana tersebut perlu dipahami sebagai usulan kebijakan yang sedang dipersiapkan, bukan sebagai bukti bahwa seluruh gaji PNS sudah resmi dialihkan dari perbankan ke Kopdes Merah Putih.
Masyarakat dan para aparatur sipil negara pun perlu menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai teknis pelaksanaan, jadwal penerapan, serta ketentuan yang akan diberlakukan.
Mul