Makassar-lintassulawesinews.com-Sidang sengketa antara Haris selaku penggugat melawan Bupati Pangkep selaku Tergugat dan Kepala Desa terpilih Desa Kanyurang Pangkep sebagai Tergugat Intervensi telah menemui titik terang setelah sebelumnya melalui proses persidangan di Tingkat Pengadilan Tata usaha Negara Makassar dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar.
Dimana saat ini telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht berdasarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor. 8/PAN.PTUN.W4/01.06/II/2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Saat dikonfirmasi di salah satu Warkop Jl Bolevard Makassar Kuasa Hukum Haris Sarsil MR. SH. MH. CM mengatakan bahwa perkara tersebut secara hukum telah selesai karena telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht sehingga sudah layak untuk dilaksanakan eksekusi terhadap Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
“konsekuensi dari Putusan tersebut adalah mewajibkan Bupati untuk mencabut SK Nomor 1066 Tahun 2022 berikut lampirannya.
“Sengketa antara klien kami melawan Bupati dan Kepala Desa Kanyurang Pangkep telah selesai dan berkekuatan hukum tetap sehingga sudah selayaknya Bupati menindaklanjuti Putusan tersebut”
Putusan yang isinya mewajibkan agar Bupati Pangkajene dan Kepulauan mencabut Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 1066 Tahun 2022 Tanggal 8 Desember 2022, tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Periode Tahun 2022-2028 beserta lampiran Nomor 1066 Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tahun 2022 khusus atas nama ABD MOIN.
Lebih lanjut Sarsil menegaskan bahwa Bupati Pangkajene dan Kepulauan pasti paham dan taat dengan hukum sebagai pejabat pemerintah sehingga besar harapan Bupati memfasilitasi warganya untuk kepentingan hukum dan daerah.
“Saya kira Bupati adalah orang paham dan taat dengan hukum karena merupakan seorang pejabat sehingga selaku kuasa hukum tentu kami berharap bupati memfasiltasi warganya dan menjalankan putusan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Hingga berita ini ditulis Kuasa Hukum berharap agar Bupati Pangkep dapat mengindahkan hasil putusan tersebut.
Laporan : Tim