KPU dan Bawaslu Sidrap Minta Warga Melapor Jika Temukan Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol

Bagikan Artikel

LintasSulawesiNews.com, Sidrap – Dalam rapat koordinasi di Cafe dan Resto Hadide, Pangkajene, Kamis, 18 Agustus 2022. KPU dan Bawaslu Kabupaten Sidrap meminta warga melapor jika menemukan namanya dicatut menjadi anggota partai politik.

Bila warga yang ingin mengetahui apakah namanya masuk anggota partai atau tidak bisa klik Info Pemilu KPU. Jika menemukan namanya masuk anggota partai bisa keberatan dan melapor ke KPU dan Bawaslu dengan melampirkan poto copy KTP dan bukti screenshot terdaftar di parpol, surat pernyataan tidak pernah anggota partai politik yang bersangkutan.

Sekadar diketahui, warga yang ingin menjadi penyelanggaraan pemilu 2024 di tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga TPS diharap lebih dini mengecek namanya di Info Pemilu KPU.

Jika terdapat namanya, diminta secepatnya melapor agar nantinya tidak terkendala saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu baik di jajaran KPU maupun Bawaslu Sidrap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *