Kejati Sulsel Bongkar Modus Korupsi Program Pelatihan, dari Mark-Up Anggaran hingga Kuitansi Fiktif

Bagikan Artikel

Makassar-lintassulawesinews.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengingatkan pengelola balai pelatihan agar mewaspadai potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program pelatihan. Sejumlah modus yang rawan terjadi di antaranya penggelembungan anggaran, manipulasi jumlah peserta dan narasumber, hingga penggunaan kuitansi fiktif perjalanan dinas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan penerangan hukum di Makassar, Rabu,21/10/2026.

Menurut Soetarmi, program pelatihan atau soft program memiliki celah penyimpangan, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban administrasi.

“Modus tersebut meliputi mark-up anggaran sewa tempat, memalsukan jumlah peserta dan narasumber diklat, hingga kuitansi fiktif perjalanan dinas,” ujarnya.

Ia mengingatkan, rekayasa dokumen tidak serta-merta membuat pelaku aman dari penindakan hukum. Kejaksaan memiliki berbagai instrumen untuk menelusuri keaslian dokumen dan bukti transaksi.

Selain program pelatihan, Kejati Sulsel juga menyoroti potensi pungutan liar (pungli) dalam proses akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial, termasuk layanan yang berkaitan dengan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar.

Soetarmi menegaskan, praktik suap dalam proses akreditasi dapat berdampak serius terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan sosial.

Menurutnya, akreditasi yang diloloskan melalui suap berpotensi membuat lembaga yang tidak memenuhi standar tetap beroperasi, termasuk lembaga pengasuhan anak.“Ini adalah dosa sosial,” tegasnya.

Kejati Tekankan Pencegahan Korupsi

Untuk menekan risiko penyimpangan, Kejati Sulsel mendorong sejumlah langkah pencegahan, antara lain penerapan prinsip Four-Eyes atau verifikasi berlapis, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta digitalisasi presensi guna mencegah manipulasi data peserta pelatihan.

Soetarmi juga menekankan pentingnya fiduciary duty atau kewajiban pengelola untuk menjalankan amanah dan mengelola anggaran secara bertanggung jawab.

Ia mengingatkan bahwa anggaran yang dikelola BBPPKS Makassar bukan sekadar angka dalam laporan penyerapan, melainkan dana yang harus digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan.

“Anggaran miliaran rupiah yang dikelola BBPPKS Makassar bukanlah sekadar target serapan. Itu adalah darah dan keringat untuk melayani kelompok rentan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Soetarmi turut menjelaskan aspek pertanggungjawaban hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ia mengingatkan bahwa korporasi, termasuk penyedia katering, penyelenggara acara (event organizer), dan pemasok alat tulis kantor (ATK), dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana.

Kejati Sulsel juga membuka peluang sinergi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen. Kerja sama tersebut dapat mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pengamanan pembangunan strategis agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan penerangan hukum ini diikuti sejumlah pimpinan unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Sosial di Sulawesi Selatan, di antaranya Kepala Sentra Wirajaya Makassar, Kepala Sentra Gau Mabaji Gowa, perwakilan Sentra Pangurangi Takalar, Kepala Sekolah Rakyat (SRMA) 26 Makassar, serta pegawai balai.

Melalui kegiatan tersebut, Kejati Sulsel berharap pengelola program semakin memahami risiko korupsi dan memperkuat sistem pengawasan agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *