Gowa–lintassulawesinews.com-Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah seorang wartawan media online porosrakyat sebut Budiman mengaku mendapat ancaman pembunuhan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput dugaan aktivitas tambang ilegal dibilonga Desa Bate Gulung Kec Bontonompo Kabupaten Gowa
Menurut keterangan yang diperoleh, ancaman tersebut diduga dilontarkan oleh seorang oknum penambang Ilegal yang berinisial SR ketika wartawan sedang mengumpulkan data dan dokumentasi di lokasi.
Peristiwa itu memicu kekhawatiran berbagai pihak karena dinilai dapat menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain dugaan ancaman terhadap wartawan, beredar pula tudingan dari sejumlah pihak mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang tak lain ‘Kanit Tidpiter’ Polresta Gowa patut dicuriga dalam membekingi atau membiarkan aktivitas tambang galian C ilegal yang ada dikab Gowa sesuai informasi ada sekitar 98 Titik lokasi tambang galian c diduga Ilegal yang ada di Kab Gowa.
Praktik intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan serius karena dapat mengganggu kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Dengan adanya peristiwa tersebut mengundang banyak komentar termasuk Presiden TIB (Toddopuli Indonesia bersatu) Syafriadi Djaenaf yang akrab di sapa Daeng Mangka Mengecam tindakan yang dilakukan Oknum penambang Galian C ilegal, Selasa, 28/7/2026.
Daeng Mangka Melakuan pembelaan terhadap Wartawan yang diancam dengan membentuk Solidaritas Jurnalis Gowa (SJG) yang akan kompak melakukan pembelaan terhadap wartawan yang diancam oleh oknum inisal SR di Bilonga.
“Kami menuntut Kapolresta Gowa segera menutup aksesibilitas usaha ilegal, baik tambang liar maupun penimbunan BBM dan bentuk usaha ilegal lainnya di Kabupaten Gowa. Ini bentuk solidaritas kami terhadap rekan-rekan pers yang kerap mengalami intimidasi saat bertugas,” tegas Dg. Mangka.
Soliditas Jurnalis Gowa yang disepakati bersama puluhan awak media dengan forum ini menyepakati akan menggelar aksi unjuk rasa didepan mapolresta Gowa pada Senin 3 Agustus 2026 mendatang.
Ditempat terpisah Hariadi Talli Ketum AJUN (asosialsi Jurnal Nusantara) mengutuk keras oknum SR yang mengancam wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Hariadi juga siap akan melakukan pembelaan terhadap Wartawan yang diduga diancam akan dibunuh sebab ini tidak boleh dibiarkan jangan sampai hal serupa terjadi terhadap Jurnalis dalam menjalankan tugas Oknum pelaku harus mendapatkan efek jerah bila itu memang benar terjadi pengancaman,” terangnya.
Hingga berita ini di tulis pihak Polresta Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait berita ini.
Mul