Gudang Penampuang dan Pengelolaan Garam Diduga Cemari Lingkungan, Warga Minta Tindakan Tegas

Bagikan Artikel

Gowa–lintassulawesinews.com-Sebuah tempat Gudang penampungan garam lokal diduga mencemari lingkungan yang berlokasi dijalan ketilang raya bonto-bontoa kec somba Opu kab Gowa, 31/72026.

Sesuai informasi warga sekitar mengaku aktivitas di lokasi penampungan sudah berlangsung cukup lama milik H. Pamma namun diduga tidak mangantongi izin dan persetujuan tetangga dan terhindar dari pantauan instansi terkait.

Dimana gudang garam yang di tampung dan dijadikan tempat pengelolahan diduga menyebabkan limbah maupun air bercampur garam mengalir ke area sekitar sehingga berpotensi mengganggu lahan dan saluran air hingga warga resah.

Kuat dugaan tempat ini langgar aturan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) yang mencangkup larangan limbah B3.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha maupun dampak lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha serta persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta gudang tersebut agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan instansi teknis lainnya turun langsung melakukan inspeksi lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, warga berharap pemerintah memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah pencemaran lingkungan yang lebih luas.

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan gudang penampuang garam tersebut kepada Kadis DLH Gowa melalui sambungan WhatsApp belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.

Mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *