Toraja Utara – lintassulawesinews.com -Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara’ Buntu Lipa kembali berhasil mengamankan terduga Pelaku Persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Jalan Poros Paniki – Bokin Kec. Rantebua Kab. Toraja Utara. Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 13.30 WITA.
Terduga Pelaku yang diamankan yaitu KMS alias KV (18), warga Tombang Lambe’ Kel. Bokin, Kec. Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, Ia diamankan saat dalam perjalanan dari arah Bokin tempat tinggal asalnya.
“Memang benar, KMS alias KV Kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B /9/I/2023/SPKT/Res. Torut, Tanggal 08 Januari 2023. Ia diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, S.H saat dikonfirmasi di Mapolres Toraja Utara, Senin (09/01/2023).
Berdasarkan laporan polisi tersebut diatas, Unit Resmob langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya tak butuh waktu 24 jam terduga Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bokin tempat tinggal asal pelaku, ungkapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi Korban berinisial ATP yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan KMS alias KV pada Minggu (08/01/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Menurut keterangan KMS alias KV, kejadian bermula saat Ia menghubungi Korban ATP melalui aplikasi Whats App dan Messenger untuk bertemu di Lapangan Bakti. Setelah bertemu, Ia kemudian mengajak Korban ke sebuah kosan yang berada di belakang Rumah sakit Marampa’.
Saat tiba di kosan, Ia yang saat itu dalam keadaan usai meminum minuman keras langsung memeluk Korban dari arah depan sembari mencium dan memegang payudara Korban. Korban yang menolak sambil menangis kemudian mendapat pukulan ke arah wajah sebanyak 2 (dua) kali darinya, jelasnya.
Usai memukul Korban, Ia Kemudian memaksa melepaskan celana Korban, dan setelah berhasil melepas paksa celana Korban, Ia pun memasukkan alat vitalnya ke alat vital kelamin Korban.
Saat ini KMS alias KV telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara”, tutupnya.
zain.🇮🇩