Makassar-lintassulawesinews.com-Direktorat Resesre Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kasubdit Tipidkor III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli melalui sejumlah awak media menjelaskan terkait adanya dugaan korupsi pajak atau hak negara dalam hal ini Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan sejumlah perusahaan industri di Sulsel. Selasa (6/09/2022).
Kompol Fadli mengatakan, kasus ini masih tahap awal dan pihaknya masih melakukan penyelidikan, Setelah kita melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan tentunya ini cukup kuat kita melakukan penyelidikan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi,” Terang Fadli
“Perkara ini tentang pajak kendaraan bermotor BBM industri oleh niaga umum di Provinsi Sulsel. Disini pajak itu merupakan uang negara yang harus diberikan kepada negara.” Jelasnya
Menurutnya Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang digunakan pelaku industri harusnya membayar pajak kepada negara. Di Sulsel sendiri pajak PBBKB itu sebesar 7,5 persen
“Ini berdasarkan dari peraturan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan nomor 8 tahun 2017. Dan ini kita mendalami bagaimana kita fokuskan untuk pengembalian keuangan negara yang menjadi hak negara”
Sejauh ini pihak kepolisian juga telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait indikasi kasus korupsi tersebut.
“Untuk saat ini Kurang lebih 10 industri sudah kita data. Sudah banyak termasuk pihak Pertamina, dari SPBU-SPBU juga kurang lebih 98 yang ada di Sulsel bagaimana proses pembayaran pajak ini sehingga ke depan temuan kedepan kita tindak lanjuti,” kata Fadli.
‘Untuk penyaluran BBM Subsidi terhadap pelaku Industri, pihak kepolisian masih menggali bagaimana besarnya BBM yang di salurkan dan di salurkan kemana serta cara pembayaran PBBKBnya”. Terang Fadli.
Selanjutnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengatakan, Kami sudah perintahkan ke Kasubdit III Tipidkor untuk menaikkan statusnya dari pengumpulan bahan keterangan dan data menjadi penyelidikan sesuai dengan telegram dari Kabareskrim 5 September 2022 supaya melakukan penelusuran pajak BBM.
“Namun Sebelum TR ini keluar Polda Sulsel sudah mengambil langkah dan fokus menelusuri hak negara yang berkaitan dengan BBM, Baik itu BBM subsidi maupun penggunaan industri. Setiap penggunaan BBM disitu ada hak negara. Itu sementara ditelusuri Polda Sulsel “.Terang Helmi.
Laporan : Dani