Aksi Jilid II Toko Bintang Di Duga Labrak Aturan, SAPMA PP GOWA Protes 

Bagikan Artikel

Gowa–lintassulawesinews.com-Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa ( SAPMA ) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa menggelar Aksi Jilid II protes terhadap PT. Bintang International yang diduga tidak tertib Administrasi.

Aksi ini merupakan Aksi lanjutan kami sebagai bentuk kepedulian terhadap pemerintah dikarenakan kabupaten gowa merupakan percontohan kabupaten tertib administrasi, jalan Poros Palangga, Kelurahan Mangalli kecamatan Palangga – Gowa, (24/3/2025).

Kordinator lapangan, mengatakan bahwa kami menyoroti kembali PT. Bintang International dikarenakan setelah kami melakukan aksi jilid pertama dan memberikan ultimatum ke PT. Bintang International jika dalam waktu satu minggu tidak mampu memperlihatkan dokumen perijinan maka kami akan melakukan penyegelan Toko Bintang International, ujar Syahrul.

Ketua Sapma PP Gowa mengatakan bahwa, menurut kami PT. Bintang International indikasi dugaan pelangaran aturan administrasi, seperti PP No 32 Tahun 2011 tentang Menejemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Menejemen Kebutuhan Lalu Lintas, sebagai acuan Tekhnis UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Serta aturan tentang Perizinan dan pemanfaatan bangunan gedung yakni UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta PP No 16 Tahun 2021 dan Perda No 6 Tahun 2022 Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketidaktertiban ini merugikan pemda dan masyarakat, ujar Sigit.

Kami mendukung Bupati dalam proses 100 hari kerja bupati untuk Investor yang masuk harus tertib Administrasi. Ini langkah awal dalam menindak perusahaan nakal yang tidak tertib Administrasi, karna kami sebagai pengawas eksternal. Jika ada investor yang masuk ke Gowa tidak tertib administrasi maka yakin dan percaya kami akan menindak perusahaan tersebut. Ungkap, sigit.

Jendral lapangan menyampaikan, Pemda agar segera melakukan evaluasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi standar administrasi dan perizinan.

Dalam aksi kami pihak PT. Bintang tidak mampu memperlihatkan dokumen perijinan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu wajib dimiliki sebelum pembangunan bukan saat proses pembangunan apalagi setelah bangunan itu jadi. Terpenting ialah syarat penerbitan Izin salah satunya yaitu Dokumen Andalalin yang tentu kita ketahui bersama harus melalui study kelayakan/kajian oleh Tim Evaluasi/penilai yang dibentuk langsung oleh pejabat yang berwenang atas klasifikasi jalan. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung dampak dari kelalaian ini,” ujar, Aan Duhar.

Selain itu, kami juga menekankan bahwa PT. Bintang International, dalam perekrutan karyawan agar mengakomodir masyarakat lokal yang jaraknya tdk jauh dengan Toko Bintang untuk di jadikan karyawan. Adapun Tuntutan dalam Aksi kami, mendesak :

1. PT. Bintang International harus menghentikan segala aktivitas usahanya sampai dapat membuktikan keabsahan Dokumen Perijinan yang dia miliki.

2. Meminta Bupati gowa di 100 hari kerjanya dapat menuntaskan dan menjadikan hal ini sebagai salah satu PR khusus.

3. Pemda Gowa dalam hal Instansi (OPD) Tekhnis untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan berkala.

4. Mengevaluasi dampak lalu lintas akibat pembangunan gedung dan aktivitas usaha, serta mencari solusi yang melibatkan partisipasi publik.

5. Menindak tegas perusahaan yang melanggar peraturan, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin.

6. Peroses seluruh oknum bilamana terbukti turut serta dalam penerbitan perizinan Toko Bintang Pallangga yang kami anggap cacat prosedur.

7. Mendesak DPRD Kab. Gowa untuk segera menggelar RDP dan memanggil Pelaku Usaha dan OPD Terkait guna menemukan jawaban atas tuntutan rakyat dan mencari kebenaran atas permasalahan ini.

Hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dari pihak bintang Gowa.

Mul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *