Agar Terlindungi Negara Saat Mengalami Kecelakaan, Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

Bagikan Artikel

Jakarta – lintassulawesinews.com – jasa Raharja memastikan,setiap penumpang angkutan umum yang sah,baik moda transportasi darat, laut,maupun udara, terjamin oleh jasa Raharja hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.33 Tahun 1964 tentang dana Pertanggungan Wajib kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A.Purwantono menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri,yang diakibatkan oleh pengguna alat angkutan umum.jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut. “Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Rivan di Jakarta, Jum’at,6/1/2023.

Rivan menambahkan, dalam Undang-undang tersebut dijelaskan, bagi penumpang kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal Ferry,maka Kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda.Hal itu, karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double,yakni kepada bus yang ditumpangi dan Kepada pengelola angkutan laut.”sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan Kepada putusan pengadilan negeri,”Rivan.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan Penumpang angkutan umum, lanjut Rivan,telah diatur sesuai keputusan Mentri keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp 50 juta untuk korban cacat tetap,dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.”Bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah,maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta,” ujar Rivan.

Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah, adalah mereka yang telah membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja. Hal itu, sesuai dengan surat Edaran (SE) Mentri pariwisata dan Ekonomi Kreatif/kepada Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.

Dalam poin (a) isi SE itu menyebutkan, kata Rivan, bahwa penguna jasa transportasi wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan), menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.

Zain.🇲🇨

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *