Palu–lintassulawesinews.com-Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 dengan memberikan pembebasan denda pajak hingga 100 persen serta diskon pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan sampai tahun pajak 2025.
Program ini akan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.
Selain pembebasan denda, Pemprov Sulteng juga memberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang menunggak hingga tahun 2025.
Insentif serupa juga diberikan kepada kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir. Seluruh pelayanan akan didukung oleh Bapenda, Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, UPTD Samsat, dan PT Jasa Raharja untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar.
Mul