LSM Perak Soroti Pembangunan Koperasi Merah Putih ‘Labrak Aturan’ 

Bagikan Artikel

Gowa-lintassulawesinews.com-Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terindikasi melanggar aturan dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pasalnya Program nasional ini, yang diatur melalui Instruksi Presiden No 17 tahun 2025, mewajibkan kelurahan/desa untuk membentuk atau merevitalisasi koperasi sebagai pusat ekonomi warga.

Namun, pembangunan koperasi ini justru dibangun di atas lahan bantaran Sungai Je’ne Berang, yang merupakan otoritas Pompengan Je’ne Berang Provinsi Sulawesi Selatan. Wilayah tersebut juga telah dipasang papan peringatan, menunjukkan bahwa lokasi tersebut tidak aman untuk pembangunan,Sabtu 04/04/26

Muh Taufan Yunus, Ketua LSM PERAK Gowa, melalui media ini mengatakan bahwa pembangunan koperasi ini tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Lokasi pembangunan harus memiliki alas hak yang jelas, seperti sertipikat atau letter C, dan tidak dalam sengketa. Selain itu, struktur tanah harus stabil dan berada di zona aman, bukan rawan bencana,” kata Taufan.

Taufan juga menyoroti bahwa lokasi pembangunan koperasi ini tidak strategis, karena berada di tepi sungai dan tidak mudah diakses oleh masyarakat. “Ini adalah contoh dari ketidakseriusan pemerintah dalam melaksanakan program nasional. Kami meminta kepada pihak terkait untuk menghentikan pembangunan koperasi ini dan mencari lokasi yang lebih sesuai,” tambah Taufan.

LSM PERAK Kabupaten Gowa berharap agar pemerintah dapat lebih serius dalam melaksanakan program nasional dan memperhatikan kriteria yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa pembangunan koperasi dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *