Gowa, Lintassulawesinews.com – Perencanaan pembangunan perumahan Nadhifa Land di Jalan Poros Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan tajam. Diduga kuat, proyek ini melakukan penimbunan tanpa mengantongi izin yang diperlukan, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat Jum’at (28/11/2025).
Informasi yang dihimpun tim media dari warga sekitar lokasi menunjukkan bahwa aktivitas penimbunan telah berlangsung meskipun izin pembangunan perumahan belum dikeluarkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pengembang terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktik penimbunan tanpa izin ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang ini mengatur dengan ketat setiap tahapan pembangunan perumahan, termasuk perizinan yang harus dipenuhi sebelum memulai kegiatan fisik di lapangan.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berakibat fatal, tidak hanya bagi pengembang tetapi juga bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat penimbunan ilegal dapat mencakup kerusakan ekosistem, gangguan drainase, dan potensi banjir.
Pemerintah Kabupaten Gowa diharapkan segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas penimbunan ilegal ini dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Nadhifa Land. Transparansi dalam penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kami mendesak pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua proses perizinan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Pembangunan perumahan harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan setiap informasi terbaru kepada publik. Keterbukaan informasi dan pengawasan dari media sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Gowa berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.