Makassa – lintassulawesinews.com – Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu dipimpin oleh Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K bersama Tim.di Jl. Kandea III Kelurahan Bungaeja Beru Kecamatan. Tallo Kota Makassar Jum’at 14 Oktober 2022, Pukul 15.00 wita.
Pelaku ABS,(50) seorang Pekerjaan Buruh.warga Jl. Kandea III Kelurahan Bungaeja Beru Kecamatan. Tallo Kota Makassar diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta barang bukti 28 (Dua Puluh Delapan sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 13,50 Gram.1 dan Satu Unit Hp milik pelaku.
Selanjutnya terduga pelaku ABS di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan
Adapun terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Adapun kronologi penangkapan yang dilakukan Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel saat Melakukan penangkapan terhadap pelaku ABS yang berawal dari Hasil Lidik anggota menerima informasi tentang Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl. Kandea III Kelurahan Bungaeja Beru Kecamatan. Tallo Kota Makassar, dilanjutkan penyelidikan, Sehingga tim bergegas cepat ke Lokasi.
tersebut untuk memastikan Hasil Lidik, sesampai di lokasi sekitar pukul 14.30 wita Anggota melakukan pengintaian dan pengamatan di lokasi tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap terduga pelaku ABS yang pada saat itu Berada didalam rumah lantai 2,
setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di temukan 28 (Dua Puluh Delapan) Sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 13,50 Gram yang di temukan tergeletak diatas lantai pas didepan yang ditempati duduk terduga pelaku ABS dan 1 (Satu) Unit Hp android Merk Oppo Warna merah yang di temukan tergeletak diatas lantai, selanjutnya Anggota melakukan Introgasi menurut keterangan terduga pelaku ABS mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari DPO Pr.Sendi.
Selanjutnya terduga tersangka dan barang buktinya diamankan di kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut.
Laporan:(Zain)