Tagihan Rp34 M ke Kontraktor Manajemen PT CLM Pimpinan Zainal Abidinsyah Tolak Membayar

Bagikan Artikel

Jakarta – lintassulawesinews.com 01/12/2022, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di bawah pimpinan Zainal Abidin Siregar menolak membayarkan tagihan senilai Rp34 miliar lebih kepada 16 kontraktor padahal dijanjikan pembayaran akhir November 2022.

Wakil Perusahaan Dedy Basri selaku Direktur Operasional menolak untuk membayar para kontraktor. Malahan mempersilakan para kontraktor untuk menagih ke pihak manajemen PT CLM yang sah pimpinan Helmut Hermawan.

Perwakilan para kontraktor PT CLM, H Arfah GVK mengungkapkan, jika para kontraktor sudah bertemu dengan manajemen PT CLM, tapi diminta menagih ke manajemen PT CLM yang sah di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

Arfah menyebutkan, pihaknya beberapa kali sudah melalukan pertemuan dengan manajemen PT CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar, diwakil Dedy Basri. Dan mereka menyatakan komitmennya untuk merealisasikan pembayaran tagihan invoice sampai Oktober 2022 kepada seluruh kontraktor baik yang berkontrak dengan PT CLM maupun dengan PT PEA.

“Kami hanya diberi janji surga dan semua yang menjadi kesepakatan bersama pada pertemuan 16 November 2022 itu tidak dijalankan oleh manajemen PT CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar dengan berbagai alasan seperti alasan data dan lain-lain. Kami sangat kecewa dengan manajemen PT CLM yang baru ini,” sebut Arfah.

Menurutnya, dengan penolakan pembayaran tagihan tersebut, para kontraktor akhirnya meminta manajemen PT CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar untuk tidak menyentuh, dalam hal ini, mengotak-atik pekerjaan lama yang dilakukan para kontraktor di bawah manajemen PT CLM pimpinan Helmut Hermawan.

“Untuk kegiatan pekerjaan selanjutnya di bulan Desember dan seterusnya para kontraktor menetapkan tenggat waktu tanggal 3 Desember 2022 sebagai batas realisasi pembayaran. Jika sampai dengan tanggal 3 Desember 2022 belum juga ada kepastian pembayaran untuk invoice sampai bulan Oktober 2022 dari manajemen PT CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregah, maka kami minta seluruh aktivitas dihentikan dan kami akan menduduki kantor PT CLM di Malili,” urai Arfah secara tegas

Sebelumnya, Helmut Hermawan selaku direktur utama (Dirut) PT CLM yang sah menyatakan tetap bertanggung jawab dalam memenuhi semua kewajibannya terhadap kreditor maupun vendor walaupun kegiatan operasional perusahaan terganggu adanya kisruh soal kepemilikan saham perusahaan.

Sejak terjadinya kisruh kepemilikan saham perusahaan tersebut, Helmut mengaku bahwa perusahaan telah mengeluarkan dana lebih dari Rp8 miliar untuk membayar biaya sewa alat berat dan kegiatan lainnya kepada sejumlah vendor.

Dalam sengketa kepemilikan saham PT CLM itu Helmut Hermawan selaku direktur utama dan pemilik sah PT CLM bersama kuasa hukumnya Didit Hariadi dan rekan telah mengadukan Zainal Abidinsyah Siregar kepada Direskrimum Mabes Polri di Jakarta, Senin (28/11), terkait dugaan pemalsuan data otentik dan penyerobotan lahan.

zain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *