Makassar – lintassulawesinews.com – Jasa Raharja Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi terkait peran dan fungsi Jasa Raharja serta penerapan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 kepada para mahasiswa Universitas Negeri Makassar, Politeknik LP3I Makassar, STIE Tri Dharma Nusantara serta siswa SMK Negeri 4 Makassar pada Hari Rabu 18/02/2023, di Kantor Cabang Jasa Raharja Sulsel, Jl. Doktor Ratulangi No. 77 Makassar.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas, Muhammad Sabir, SE. Materi yang disampaikan yaitu hak dan kewajiban pemilik kendaraan bermotor serta peran dan fungsi Jasa Raharja yang dibawakan oleh Staff Humas Cabang Sulawesi Selatan, Sheila Masyitha Muchsen, SH. Selain materi diatas, dijelaskan juga informasi mengenai penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Sheila menjelaskan, komitmen Jasa Raharja untuk terus berbenah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam sosialisasi yang dibawakan, juga dijelaskan program-program yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi baik dilaksanakan sendiri oleh Jasa Raharja maupun yang dilaksanakan bersama dengan mitra kerja terkait.
Kegiatan pencegahan laka lantas diantaranya kegiatan sosialisasi baik di sekolah, kampus, instansi-instansi terkait, sosial media hingga media lokal dan nasional, selain itu pemasangan rambu, himbauan, pembagian brosur/pamflet, penyerahan bantuan sarana pencegahan laka lantas, himbauan via SMS Blast, hingga kegiatan pelayanan kesehatan yang secara aktif dilakukan diberbagai titik keramaian misalnya.
“Di pelabuhan, terminal, hingga perusahaan otobus bagi para pengemudi, awak kapal hingga penumpang dengan tujuan agar mereka melakukan perjalanan dalam kondisi yang sehat. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Jasa Raharja akan lebih dikenal masyarakat luas serta masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya membayar PKB-SWDKLLJ.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan Jasa Raharja akan terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
zain.🇮🇩