RS Siloam ‘Labrak aturan’ Lembaga Poros Rakyat Indonesia Seret Hingga Gelar (RDP) DPRD Kota Makassar

Bagikan Artikel

Makassar- lintassulawesinews.com- Rumah Sakit Siloam yang berdiri diatas Fasilitas Umum jln Metro Tanjung Bunga membuahkan kontroversi dan dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Makassar, Senin 29 Agustus 2022, karena dianggap telah melabrak beberapa aturan perundang-undangan No 22 tahun 2009.

Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan di ruangan Komisi (A) DPRD Kota Makassar dan dipimpim langsung oleh ketua komisi (A) Rahmat Taqwa beserta beberapa anggota lainnya diantaranya ; H Abd Wahab Tahir SH, dan H Irwan Jafar SE dan beberapa yang tidak sempat dikonfirmasi identitasnya.

Dalam rapat ini juga dihadiri perwakilan dari BPN Kota Makassar Muhajirin, Sekretaris Dinas Tata Ruang kota Makassar Muh Fuad Azis DM dan perwakilan dari Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.

Berdasarkan laporan Lembaga Poros Rakyat Indonesia dimana ditemukannya suatu pelanggaran Site Plan oleh pihak GMTDC dengan RS Siloam yang berdiri diatas Fasilitas Umum.

Ketua Poros Rakyat Indonesia M Ja’far Sainuddin mengatakan bahwa pihak GMTDC semena-nena dan seenaknya melanggar site plan dengan menyalah gunakan fasilitas umum untuk digunakan oleh RS SILOAM.

“Pada kesempatan yang sama H Abd Wahab Tahir SH berpendapat bahwa masalah ini adalah merupakan kesalahan pihak GMTDC yang harus diproses dan diselesaikan secara tuntas berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di negara kita”Ungkapnya

Dirga Saputra mengawali pembicaraan dengan pembacaan salah satu bukti pelanggaran Site Plan tahun 1997 oleh GMTDC.

“Sepak terjang GMTDC yang selama ini mendalangi pembangunan RS Siloam. Beliau sendiri merasa perlu kita memberikan tindakan untuk membuat efek jera kepada pelaku-pelaku mafia tanah kalau memang terbukti menyalahi aturan perundang-undangan,”Tuturnya.

Sebagai penutup pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini ketua Komisi (A) Rahmat Taqwa menyampaikan bahwa pada rapat berikutnya akan dihadirkan pihak GMTDC dan beberapa SKPD terkait dan apa bila undangan tidak diindahkan sebanyak tiga kali berturut-turut maka pihaknya akan enindak tegas dan akan mamanggil secara paksa.

Setelah RDP tahap pertama selesai Arny Yonathan SH selaku Konsultan Hukum menyatakan bahwa GMTDC telah memperlihatkan arogansinya dengar tidak menghadiri rapat ini dan menegaskan apa bila panggilan kedua dan ketiga masih tidak diindahkan oleh GMTDC maka Poros Rakyat Indonesia akan meminta pihak Kepolisian untuk menindak secara hukum(Red).

Laporan : Media Group Poros Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *