Gowa-lintassulawesinews.com-PTSL (program tanah sistimatis lengkap) adalah program tanah sertifikat dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat, selain itu lambat proses, lambatnya proses pembuatan sertifikat Tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkan program prioritas nasional yang berupa percepatan pendapatan tanah sistimatis lengkap.
PTSL jadi incaran warga sehingga BPN Agraria Kab Gowa juga melakukan Penyuluhan Pendaptaran tanah sistimatis lengkap yang bertempat Desa Pannyakalang Kec Bajeng Kab Gowa tahun 2023, Jumat/10/23.
Sesuai pantauan awak media dihadapan Masyarakat H.Nasir Maudu Sebagai tim Kordinator Penyuluhan BPN Agraria Kab Gowa memberikan penjelasan terkait Program PTSL kepada Masyarakat yang hadir.
Melalui penyuluhan H.Nasir tim Kordinator BPN Agraria Gowa menyampaikan syarat dan ketentuan terkait PTSL kepada Masyarakat apa yang dimaksud PTSL dan bagaimana cara untuk mendapatkan PTSL ke warga.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian ATR BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,sandang,pangan,dan papan program ini dituangkan dalam peraturan menteri no 12 tahun 2017 tentang PTSL dan institusi presiden no 2 thn 2018,” jelasnya.
PTSL yang pepuler dengan istilah sertifikat tanah merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,”Punggasnya.
Dani