Polres Palopo Melakukan Patroli Mendapati Truk Dengan Membawa Material Galian C

Bagikan Artikel

Palopo – lintassulawesinews.com – Satuan Lalu Lintas Polres Palopo melakukan Patroli dan mendapati Truck dengan membawa Materil galian C (pasir) tanpa menutupi secara Full pasir yang dimuat berada di bak belakang kendaraan tersebut. Selasa (24/1/2023) pagi ini dalam pelaksaan Comanderwish.

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin SH., SIK MH didampingi Kasat lantas Polres Palopo Iptu Siswaji yang sempat lakukan pemantauan personil yang sedang Comanderwish, saat itu pula langsung meninjau truck tersebut.

Dari hasil pemantauan diketahui truck tersebut memang menutupi bawaan galian C namun tidak sepenuhnya tertutupi sehingga masih ada yang bertebaran dijalan.

Oleh karena hal tersebut, Kapolres Paopo berikan sosialisasi sekaligus teguran lisan.

“Material anda terbang dan berhamburan di jalan yang sangat mengganggu pandangan pengendara lainnya, diharapkan ditutup secara full” ujarnya.

“hal ini dilakukan lantaran banyak aduan masyarakat yang mengeluhkan truk pengangkut material galian C seperti pasir, semen, batu bata, maupun tanah uruk tetapi truknya tidak ditutupi secara full” tambahnya

“Pengangkut material galian C yang melintas di dalam Kota maupun luar kota harusnya ditutup terpal secara full, agar material itu tidak beterbangan dan membuat pengendara lain menjadi terganggu,” sambungnya

Menurutnya, memang tidak ada larangan untuk menggunakan jalan umum untuk truk maupun pick-up angkutan material. Namun, untuk mengantisipasiterjadinya kecelakaan lalu lintas karena mengganggu pengendara lain dan warga sekitar yang dilaluinya ataupun akibat tumpah maupun berhamburannya di jalanan maka hendaknya ditutup menggunakan terpal.

“Ini hendaknya jadi perhatian pengendara yang membawa bahan galian C agar kita bisa menjaga kenyamanan dan keamanan lalulintas di jalan,” teganya.

AKBP Safi’ i sekali lagi menegaskan kembali, truk yang tidak menggunakan terpal berkewajiban menutup menggunakan terpal. Kami, bisa dilakukan penindakan dengan penilangan, tentang kendaraan yang muatan pasir dan tidak ditutup terpal. ”Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang membawa material, termasuk semen harus ditutup,” imbaunya.

zain.🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *