Makassar-lintassulawesinews.com-Perkara antara Haris selaku penggugat melawan Bupati Pangkep selaku Tergugat dan Kepala Desa terpilih Desa Kanyurang Pangkep sebagai Tergugat Intervensi telah menemui titik terang setelah sebelumnya melalui proses persidangan di Tingkat Pengadilan Tata usaha Negara Makassar dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar.
Saat ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap no. 8/PAN.PTUN.W4/01.06/II/2024 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Haris bersama kuasa Hukumnya menyatakan bahwa dirinya Bersama dengan Masyarakat Desa di Kepulauan Pangkep menyambut baik status perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut karena menurutnya perjuangannya selama setahun lebih membuahkan hasil,” kata Haris yang berpropesi sebagai Ojol (ojek online).
“Alhamdulillah apa yang saya dan Masyarakat di Desa perjuangkan selama setahun lebih membuahkan hasil karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, ini semua berkat do’a dan dukungan penuh Masyarakat di Desa Kanyurang”
Diketahui, perkara Haris melawan Bupati Pangkep tersebut telah putus dengan putusan yang pada intinya Membatalkan Surat Keputusan Bupati Pangkep Nomor 1066 Tahun 2022 Tanggal 8 Desember 2022, tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Periode Tahun 2022-2028 beserta lampiran Nomor 1066 Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tahun 2022 khusus atas nama ABD MOIN.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum Haris, Azhar Putra Pratama SH menyatakan Bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tersebut Bupati Pangkep sudah sepatutnya Mencabut SK dimaksud kemudian Menonaktifkan atau memberhentikan Kepala Desa Kanyurang kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (plt) untuk melaksanakan pelayanan di Desa Kanyurang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep.
“Berdasar Putusan dan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum tersebut sudah sangat berdasar apabila Bupati sesegera mungkin mencabut SK dimaksud kemudian Menonaktifkan atau memberhentikan Kepala Desa Kanyurang dan menunjuk Pelaksana Tugas (plt) di Desa tersebut”.
Laporan : Tim