Penanggungjawab Aksi Demo Dum Truck: Jangan Beropini, Tudingan Media ‘Kejaksaan Gowa’ Gelontoran Dana Puluhan Juta Harus Berdasar

Bagikan Artikel

Lintassulawesinews.com – Beredar berita viral di beberapa grup whatshap dengan judul korupsi truk sampah, kejaksaan gowa diduga gelontorkan dana puluhan juta redam aksi ronrongan kades harus tersangkakan.

Hal itu terlihat di beberapa portal online meyoal aksi unjuk sekelompok demonstran mendesak kajari gowa untuk tersangkakan 121 kepala desa penerima fee pembelian dump truck

Dalam pemberitaan yang di kutip dari media online porosrakyat.id dan beberapa media menuding kantor kejaksaan Gowa di duga menggelontorkan dana puluhan juta agar aksi sekelompok demonstran bisa direm

Tidak tanggung tanggung beredar info bahwa sekitaran kurang lebih 25 jutaan.

Terkait hal itu penanggungjawab aksi demonstrasi Paang membantah jika pihak kejaksaan ingin memberikan sejumlah uang jutaan rupiah kepada aksi kami.

“Kami sangat kecewa adanya pemberitaan yang beredar terkait isue yang mencederai gerakan teman-teman yang dibangun mulai dari nol secara terstruktur dan sistematis, jikalau informasi yang didapatkan belum real adanya maka jangan mengeluarkan opini yang seenaknya. Ungkap Paang ke awak media Saat di temui di sekret 21/02/23

“Kami menantang kepada oknum wartawan yang beralibi demikian untuk mengeluarkan bukti-bukti didepan publik dan menentukan apakah salah atau benar bahwa kami menerima dana untuk meredam aksi yang digelar oleh teman-teman, apabila hal tersebut terbukti adanya penerimaan dana maka kami akan menerima kesekuensi. Cetusnya

AAN Duhaar menambahkan, Gerakan kami murni untuk menuntut transparansi terkait penanganan kasus korupsi pengadaan dump turck sampah yang saat ini dalam tahap persidangan.

“Kami melakukan Aksi unjuk rasa untuk mendesak kajari gowa agar 121 kepala desa di tersangkakan karena sudah jelas menerima fee dari hasil pengadaan pembelian dum truck sampah sebesar 20 juta perkepala desa

“Jadi apa yang di beritakan beberapa media online itu hanya berhalusinasi saja dan kami menduga yang buat berita itu hanya memakai narasumber “hantu blow” sebutnya

Lanjutnya, Jangan menggiring opini seakan akan kami ingin dibenturkan dengan pihak kejaksaan, gerakan kami murni menuntut keadilan yang terlibat harus di adili.

“Artinya tidak boleh aparat penegak hukum melindungi keterlibatan kepala desa, hal ini harus di buka secara transparansi agar tidak muncul prasangka buruk masyarakat gowa terhadap kinerja kejaksaan. Sambungya

Jadi apa yang diberitakan beberapa media online itu tidak berdasar, maka dari itu kami meminta kepada pemilik perusahaan media yang menayangkan berita tersebut untuk mengkoreksi berita yang sudah tayang itu dan meminta maaf. Tegasnya

Sesuai ketentuan Undan undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang tertuang dalam pasal 1 dan pasal 5. tutupnya

(Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *