Gowa-lintassulawesinews.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (LSM – SOMASI) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel untuk menuntaskan kasus dugaan penyimpangan proyek fisik Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Kabupaten Gowa.
Pasalnya kasus tersebut telah dilaporkan LSM – SOMASI ke Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak tahun 2020.
Namun hingga saat ini, tindak lanjut perkembangan kasusnya kandas ditengah jalan dan tidak pernah lagi terdengar perkembangan proses penyidikan kasus tersebut sehingga LSM somasi mendesak kejelasan kasus tersebut.
“Padahal pengakuan salah seorang penyidiknya kepada kami, bahwa betul pembangunan gedung pusat pembelajaran terpadu Madrasah aliyah Negeri Insan cendikia ini ditemukan kerugian negara, ” kata Ketua LSM Somasi Muhammad Ramli di Makassar,
Ramli yang ditemui di salah satu warkop dimakassar mengatakan kepada awak media bahwa Dia menyebutkan, jika dalam kasus ini pihak rekanan telah melakukan pengembalian kerugian negara, setidaknya penyidik lebih transparan. Jangan sampai, terjadi dugaan kongkalikong dalam kasus ini,” ucapnya.
Ramli : “Ya memang benar Sudah 2 tahun kasus ini tidak pernah terdengar perkembangannya. Padahal dugaan pelanggaran tindak pidananya sangat jelas”
Apalagi diungkapkan Ramli, proyek fisik pembangunan MAN IC Gowa ini yang dikerjakan
CV Karya Jasa Kontruksi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan biaya sebesar Rp.6.444.156.363 Tahun Anggatan 2019. Sehingga dia meminta Polda Sulsel untuk serius dalam mengusut kasus tersebut.
“Kan ada apa? Kalau sudah ada kerugian negara, tapi tindak lanjutnya nihil, ” sorot dia.
Adapun penyimpangan dalam kasus ini, dibeberkan Ramli, pekerjaan CV Karya Jasa Kontruksi terkesan mendapat perlakuan istimewa. Pasalnya, kala itu kontrak CV Karya Jasa Kontruksi berakhir 31 Desember 2019, namun tidak selesai.
Kemudian CV Karya diberi kesempatan selama 90 hari berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 untuk perpanjangan waktu atau Adendum dengan catatan kesanggupan merampungkan proyek tersebut dalam rentan waktu yang diberikan.
Sehingga dalam perjalanannya CV Karya Jasa Kontruksi tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut hingga batas waktu 28 Maret 2020.
Tapi kenyataannya proses pekerjaan gedung tidak dapat diselesaikan.
Meski dalam regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, bahwa adendum hanya dapat diberikan satu kali, tapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap memberikan kelonggaran terhadap CV Karya Jasa Kontruksi.
“Padahal masa adendum sudah habis dan tidak diputus kontrak. Kemudian pekerjaan yang rampung sampai waktu adendum kurang lebih 80 persen, tapi tetap melanjutkan pekerjaan,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditulis belum ada klarifikasi dari pihak Krimsus Polda Sulsel.
Red