Kuasa Hukum KSU Bina Duta Muriadi, Tidak Akan Memberi Ruang Kepada Pihak Pemkot.

Bagikan Artikel

Makassar – lintassulawesinews.com –  terkait Polemik pasar Butung terus berlangsung, bahkan Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) akan melakukan penyegelan paksa terhadap pasar Butung, melalui kuasa Hukum KSU Bina Duta
Muriadi Menegaskan,tidak akan memberikan Ruang Kepada Pihak Pemkot Makassar Untuk melakukan penyegelan terhadap pasar Butung makassar Terkecuali jika sudah ada putusan pengadilan.

“Lanjut muriadi menjelaskan,KSU Bina Duta tetap sebagai pengelola sah Pasar Butung hingga 2037 mendatang,karena didalam perjanjian ada regulasi yang mengaturnya saat diwawancarai oleh awak media Selasa,29/11/2022 dirinya
mengatakan bahwa keberadaan KSU Bina Duta telah melakukan perjanjian dengan pihak Pemda, Hj Latunrung, dan PD Pasar.

“Kami saat ini masih tetap sebagai pengelola sah sesuai kesepakatan klien kami ada  buktinya, ada berita dari PD Pasar dan pemkot terkait pemberhentian dan itu tidak bisa dilakukan. Karena Surat dari PD Pasar dan KSU telah masuk di pengadilan Negeri Makassar, sayapun menduga kuat,jika upaya penyegelan pasar Butung ada konspirasi didalamnya.katanya

Kuasa hukum KSU  menurutkan, pihak Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) pun akan mengambil  alih pasar butung dengan cara paksa dan itu sangat tidak
benar,kalau pihak Pemkot makassar mau mengambil alih ini pasar Butung Saya rasa itu hal yang keliru,Ini juga persoalan sudah masuk di pengadilan yang berhak menyegel itu adalah pengadilan, bukan pemkot atau siapa,”tuturnya.

Sementara itu, Baharuddin selaku Pengelola Pasar Butung mengatakan bahwa regulasi sebelumnya tidak berjalan, ketika Basdir menjabat sebagai Direktur Utama telah terjadi dua pertemuan yang membahas penyesuaian Jas Pro, pertemuan itu menetapkan nilai sebesar
235, namun tidak ada invoice diterbitkan pada saat itu. Pada saat itu nilai yang diterima 225, tetapi invoice yang terbit 235. Hal ini tidak bisa diubah, karena telah melapor ke dewan pengawas, akhirnya kita sepakati dan masuk ke jalur hukum,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pihak kejaksaan seharusnya fokus pada pendapatan yang mencapai ratusan juta yang tidak dibuatkan invoice nah disini seharusnya kejaksaan negeri Makassar,
fokus mengapa pendapatan sebesar Rp185.000.000 tidak dibuatkan tagihan atau invoice dan siapa yang menghambat pendapatan bagi Pemkot Makassar, dirinya juga mengakui jika KSU Bina Duta sudah memiliki itikad baik,”

Untuk menyelesaikan kewajibannya sehingga hal tersebut merugikan keuangan negara dan bagaimana pengawasan terhadap hilangnya potensi pendapatan untuk Pemerintah Kota Makassar,selain
itu telah terjadi penyegelan di Pasar Butung yang mengakibatkan ribuan pedagang yang terpaksa gigit jari, karena tidak bisa membuka tokoh atau Los mereka, untuk melakukan aktivitas penjualan seperti biasanya.

Sejumlah  pedagang Pasar Butung menceritakan kepada media, dengan raut wajah yang sedih dan disertai air mata,jika pasar Butung ditutup maka kami mau
proleh uang dari mana, karena mata pencaharian kami hanya disini kami yang dirugikan, pedagang juga berharap, agar
ada titik temu terkait masalah pasar Butung,

Kami selaku pedagang sangat berharap agar ada titik  temu dan solusi,Kalau begini terus kami ini selaku pedagang sangat merasa dirugikan, dimana kebutuhan sehari-hari anak mau uang belanja kasian,” Tutupnya.

Zain.🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *