Gowa-lintassulawesinews.com-Kantor urusan agama (KUA) Kec Bajeng Kab Gowa yang dinahkodai Muh Yusuf Hakim terus memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Dimana tugas Dan fungsi (KUA) kantor urusan agama sebagai pelaksanaan pelayanan, pengawasan,pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk dan pelayanan bimbingan keluarga sakinah dan (KUA) adalah satuan unit terkecil dari birokrasi kementrian agama RI yang berada di tingkat kecamatan.
Muh Yusuf yang ditemui Wartawan lintassulawesinews.com diruang kerjanya mengatakan bahwa kami hadir sebagai tim mediasi Terkait persoalan kekeluargaan dan tugas kami hanya memberikan pandangan terkait persoalan agama, Senin/3/10/22.
“Hubungan Sesama umat beragama yang harus diperlihatkan kepada semua orang tidak lain adalah pentingnya menjaga silaturahmi tidak ada Masalah tanpa solusi,” jelasnya.
Muh Yusuf juga menjelaskan bahwa ada beberapa tugas dan fungsi KUA itu antara lain menyelenggerakan proses akad nikah, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, sebagai pengelola dokumentasi dan sistim informasi menejemen Kua jadi KUA tidak hanya mengurusi catatan nikah saja tapi bisa juga sebagai mediasi dalam persoalan kekeluargaan yang ada di masyarakat.
(KUA) Bajeng juga berperan dalam kerukunan umat agama baik secara internal maupun eksternal.
Laporan : Ardianto tombong