Kemenkum-Kodam Perkuat Sinergi, 2.017 Desa di Sulteng Terjangkau Posbankum

Bagikan Artikel

Laporan : Sidik (biro Sulteng)

Palu–lintassulawesinews.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah bersama Komando Daerah Militer (Kodam) XXIII/Palaka Wira memperkuat sinergi dan koordinasi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Hendrik Pagiling, mengatakan kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mendukung pembinaan kesadaran hukum, menjaga ketertiban, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Sinergisitas antara Kementerian Hukum dan Kodam harus terus terjalin erat. Kita memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing yang dapat saling menguatkan,” kata Hendrik dalam keterangannya di Palu, Sabtu,7/11/2026

Menurutnya, salah satu program strategis untuk memperluas akses keadilan adalah pembinaan paralegal dan penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.

Hingga saat ini, program tersebut telah menjangkau 2.017 desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah

. Kehadiran Posbankum diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan.

Hendrik berharap dukungan Kodam XXIII/Palaka Wira semakin memperkuat pelaksanaan program tersebut. Sebab, pembangunan hukum membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, menyatakan dukungan penuh terhadap program Kemenkum Sulteng, khususnya penguatan paralegal dan Posbankum.

Menurutnya, peningkatan pemahaman hukum serta kemudahan memperoleh konsultasi dan bantuan hukum dapat membantu menekan potensi pelanggaran hukum dan tindak kejahatan.

“Pada prinsipnya, kami mendukung penuh program Kementerian Hukum, terlebih program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Selain penguatan Posbankum, kedua pihak juga membahas sejumlah agenda strategis lainnya, meliputi sosialisasi dan penerapan KUHP Nasional, pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), pembentukan produk hukum daerah, perlindungan kekayaan intelektual, serta penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum masyarakat sekaligus menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah dijangkau hingga pelosok desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *