Kakanwil Kemenkumham Sulsel Beri Penguatan Tusi Lapas Bulukumba

Bagikan Artikel

Bulukumba,- lintassulawesinews.com -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi (Tusi) petugas pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Bulukumba, Senin (27/02).

Kakanwil Liberti meminta para petugas memahami secara komprehensif tugas dan tanggung yang diemban sesuai dengan posisi penempatan tugas, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara profesioanal.

Ia juga menekankan akuntabilitas dalam pelaksanaan kinerja, “laksanakan pembinaan WBP secara sungguh-sungguh, berikan pelayanan secara professional sesuai SOP, dan tingkatkan kompetensi diri.”

Menutup arahannya, Liberti mengajak jajarannya untuk membangun rumah tangga yang produktif dan harmonis, dan menghindari budaya komsumtif.

Pada kegiatan ini Kakanwil didampingi Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Imigrasi Jaya Saputra, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi.

Kadivmin Indah Rahayu mengajak segenap pegawai Lapas Bulukumba untuk tetap semangat konsisten melanjutkan pemabangunan Zona Integritas, ia meminta sarana dan prasarana layanan dapat ditingkatkan, termasuk didalamnya menciptakan inovasi fasilitas layanan yang berbasis digital sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Indah juga menaruh perhatian pada pembinaan kemadirian Warga Bianaan, saat ini ada pembuatan batu bata, tanaman hidroponik, dan keterampilan pertukangan. Ia mendorong untuk ditingkatkan lagi, agar jangkauan dampaknya lebih luas ke masyarakat, menciptakan lapangan kerja dan keterampilan kerja bagi WBP serat berkontribusi ke masyarakat.

Semantara itu, Kadiv Keimigrasian Jayasaputra menjelaskan terkait keberadaan orang asing yang melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap akan ditempatkan di lapas, namun sebelumnya dalam proses penahanan untuk keperluan pemeriksanaan dilaksanakan di Rumah Detensi Imigrasi atau ruang detensi. Adapun Kadi Yankumham Hernadi mengimbau untuk memahami UU Pemasyarakatan terbaru (No. 22/2022) beserta turunannya untuk menjadi pijakan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

zain.🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *