Luwu-lintassulawesinews.com-Bertempat di Kantor Desa Seppong Kec. Belopa Utara Kab. Luwu , Senin 26 September 2022, Petugas Jasa Raharja Samsat Luwu, Andri Setiawan bersama Kasi Pendataan Samsat Luwu, Hakim, serta Kasatlantas Luwu, AKP Muh. Nawir, S.Sos melakukan sosialisasi tentang pentingnya bayar pajak kendaraan bermotor di samsat tepat waktu,Senin 26/9/22.
Seiring akan berlakunya sanksi sesuai Undang Undang No. 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkatan Jalan pasal 74 bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun. Sanksi tersebut berupa penghapusan data dan registrasi kendaraan.
Salah satu upaya dari implementasi peraturan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 74 bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun, diharapkan perangkat desa juga dapat menghimbau kepada masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan sangat penting dalam pembangunan daerah setempat.
Juga dijelaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor telah diatur pembagiannya berapa untuk Pusat, Provinsi dan Kota atau Kabupaten sehingga Pihak Samsat mendapat dukungan dan bantuan dari Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten dalam mendorong warganya untuk bayar pajak.
Dalam kunjungan tersebut, pihak Samsat Luwu berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pendapatan pajak ranmor di samsat kabupaten/kota . Tujuan dari kegiatan ini diharapkan dapat membentuk komunikasi antara samsat kabupaten dan perangkat desa dalam hal membantu masyarakat dalam memperlancar pembayaran pajak ranmornya di kantor samsat.
Pada kesempatan ini, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, Hendriawanto mengharapkan sinergi seluruh instansi yang ada di samsat tetap solid dalam menjalin hubungan dengan pihak Pemerintah Daerah sehingga kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.
Laporan : agus